Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengeluarkan ratusan lembar resi dokumen kependudukan setiap harinya sebagai penganti krisis kepingan blangko KTP elektronik (KTP-el) di daerah.
"Ya, kami mengelurkan sekira 150 hingga 200 lembar resi dokumen kependudukan setiap hari, sebagai penganti sementara keping blangko KTP elektronik," kata Kadis Dukcapil Labuhanbatu Selatan, Lahamid Nasution melalui Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Dewi ketika dihubungi, Senin malam.
Ia menjelaskan, pengeluaran resi dokumen kependudukan sementara itu berdasarkan Keputusan Kementrian Dalam Negeri, sembari menunggu distribusi blangko KTP-el ke daerah-daerah. Namun, pihaknya hanya memberikan blanko KTP-el kepada masyarakat yang melakukan perekaman data dan identitas diri baru atau perdana.
Keterbatasan blangko KTP-el, kata dia, tidak mempengaruhi aktifitas masyarakat dalam membuat dokumen lainnya. Menurutnya, resi dokumen kependudukan yang berlaku selama 6 bulan itu juga dapat digunakan untuk kebutuhan mengurus perbankan, BPJS, SIM hingga pembuatan paspor.
"Sebenarnya blanko KTP-el tidak kosong disini, tapi terbatas, kami hanya memberikan itu kepada masyarakat yang baru merekam data dan identitas diri. Untuk KTP-el yang hilang, rusak hingga melakukan perubahan data diberikan resi," jelasnya.
Dewi menerangkan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan resi dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan, diantaranya mengurus permohonan di kecamatan atau datang langsung ke Dinas Dukcapil, dengan membawa identitas diri yang ada untuk diperiksa melalui jaringan komputer kependudukan.
Pihaknya sudah mengoptimalkan pemuktahiran jumlah penduduk dengan melakukan 'jemput bola' hingga ke daerah-daerah.
Kekinian, Pihaknya juga sudah melakukan perekaman sekira 200 ribuan orang hingga Juni 2019, dari jumlah 213.503 orang yang wajib memiliki KTP-el atau mencapai 95 persen dari sebanyak 319.384 jumlah penduduk Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Ya, kami mengelurkan sekira 150 hingga 200 lembar resi dokumen kependudukan setiap hari, sebagai penganti sementara keping blangko KTP elektronik," kata Kadis Dukcapil Labuhanbatu Selatan, Lahamid Nasution melalui Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Dewi ketika dihubungi, Senin malam.
Ia menjelaskan, pengeluaran resi dokumen kependudukan sementara itu berdasarkan Keputusan Kementrian Dalam Negeri, sembari menunggu distribusi blangko KTP-el ke daerah-daerah. Namun, pihaknya hanya memberikan blanko KTP-el kepada masyarakat yang melakukan perekaman data dan identitas diri baru atau perdana.
Keterbatasan blangko KTP-el, kata dia, tidak mempengaruhi aktifitas masyarakat dalam membuat dokumen lainnya. Menurutnya, resi dokumen kependudukan yang berlaku selama 6 bulan itu juga dapat digunakan untuk kebutuhan mengurus perbankan, BPJS, SIM hingga pembuatan paspor.
"Sebenarnya blanko KTP-el tidak kosong disini, tapi terbatas, kami hanya memberikan itu kepada masyarakat yang baru merekam data dan identitas diri. Untuk KTP-el yang hilang, rusak hingga melakukan perubahan data diberikan resi," jelasnya.
Dewi menerangkan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan resi dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan, diantaranya mengurus permohonan di kecamatan atau datang langsung ke Dinas Dukcapil, dengan membawa identitas diri yang ada untuk diperiksa melalui jaringan komputer kependudukan.
Pihaknya sudah mengoptimalkan pemuktahiran jumlah penduduk dengan melakukan 'jemput bola' hingga ke daerah-daerah.
Kekinian, Pihaknya juga sudah melakukan perekaman sekira 200 ribuan orang hingga Juni 2019, dari jumlah 213.503 orang yang wajib memiliki KTP-el atau mencapai 95 persen dari sebanyak 319.384 jumlah penduduk Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019