Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengeluarkan kebijakan berupa program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan denda itu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Serdang Bedagai sejak tahun 1995-2018 berlaku mulai 8 Juli hingga 30 Agustus 2019," kata Kepala Bapenda Serdang Bedagai M. Zuhri Lubis, di Seirampah, Senin.

Ia mengatakan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan PBB dapat membayarkan kewajibannya tanpa dikenai denda dan bisa langsung mendatangi Kantor Bank Sumut terdekat maupun Kantor Bapenda Komplek Kantor Bupati Sergai pada jam kerja.

Namun, lanjut dia, penghapusan itu hanya berlaku bagi denda tunggakan saja, sedangkan nilai pokok tunggakan PBB-P2 tetap harus dibayarkan.

"Baik sebelum penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2018 maupun sesudahnya," katanya.

Penghapusan PBB-P2 ini dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah khususnya PBB dan memberikan keringanan kepada penunggak pajak dalam melunasi tunggakannya

Pihaknya berharap dengan program pemutihan denda itu mengundang minat para wajib pajak yang bertahun-tahun menunggak pembayaran pajak.

"Inilah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya tanpa harus dikenakan denda," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019