Bayu Gilang Pratama (24) warga Desa Paya Pinang Kecamatan Tebingtinggi Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (30/6), ditangkap personel Polsek Padang Hilir karena menggelapkan uang dan satu unit sepeda motor milik Koperasi Togu Jaya.

Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga kepada Wartawan, Minggu, membenarkan adanya penangkapan pelaku bernama Bayu terkait penggelapan uang dan sepeda motor atas laporan Nicolas Jansen Damanik. 

Tersangka dilaporkan karena penggelapan uang sebesar Rp1.526.000 dan satu unit sepedamotor Honda Supra 125 No pol BK 4152 NAK milik Koperasi Togu Jaya

Atas laporan itu Kapolsek Padang Hilir AKP Davit Sinaga langsung memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan. 

Mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku bersembunyi di Desa Payapinang, Kecamatan Tebingsyahbandar, personel langsung menindaklanjuti dan  mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. 
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019