Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan sistem zonasi dalam pendistribusian guru dalam upaya memeratakan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

"Selama ini kita lihat guru-guru bersertifikat menumpuk di satu sekolah favorit," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano di Pangkalpinang, Senin.

"Dengan diterapkannya zonasi pendistribusian guru ini, maka tidak akan ada lagi perbedaan, diskriminasi dan sekolah favorit," ia menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa tenaga pendidik meliputi guru pegawai negeri sipil dan guru honorer, serta guru yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat.

Penempatan guru pegawai negeri sipil serta guru bersertifikat maupun belum bersertifikat di tingkat sekolah maupun daerah selama ini belum merata. Kondisi yang demikian membuat kualitas pelayanan pendidikan di tingkat sekolah maupun daerah tidak merata. 

Pemerintah akan menerapkan sistem zonasi pendidikan untuk memetakan dan mendistribusikan guru berdasarkan status dan sertifikasi agar guru-guru pegawai negeri sipil dan bersertifikat tidak hanya menumpuk di sekolah-sekolah tertentu.

Penerapan sistem zonasi dalam pendistribusian guru juga diharapkan akan mempermudah koordinasi guru antar jenjang dan redistribusi guru berkualitas, mendekatkan guru dengan orang tua murid sehingga memudahkan pembinaan peserta didik, serta memudahkan pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona.

"Kalau sistem zonasi guru ini berjalan baik, maka mutu pendidikan akan merata," kata Supriano.
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019