Bupati Kabupaten Langkat TR Perangin-angin yang mengunjungi lokasi kebakaran yang melanda rumah warga yang dipergunakan sebagai home industri perakitan kepala mancis itu akan memanggil kepada dinas perizinan pelayanan satu atap guna mempertanyakan izin usaha itu.

Hal itu disampaikan Bupati langsung di lokasi kejadian, Jumat sore, saat meninjau dan melihat dari dekat pristiwa yang menewaskan 30 pekerja dan anak-anak yang berada di tempat itu, ketika berada di lokasi kejadian yang berada di  Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun IV B Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat itu juga didampingi Sekretaris Daerah Indra Salahuddin, Kadis Kominfo Sahmadi. 

TR Perangin-angin mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada semua keluarga korban atas musibah tersebut, sekaligus mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dalam menghadapi cobaan itu. 

"Semoga para korban diterima segala amal ibadahnya dan ditempatkan disisiNya, sementara untuk keluarga korban yang ditinggalkan selalu mendapatkan kesabaran dari Allah SWT," sebutnya. 

Bupati menyampaikan terkait soal izin home industri pebrik mancis tersebut secepatnya akan memangil Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan istansi terkait, guna mendalam peristiwa ini. 

Jika ditemukan tidak memiliki izin, pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bukan saja dilakukan terhadap pemiliknya, melainkan juga kepada pihak-pihak yang terlibat. 

"Kedapan, agar seluruh perusahaan yang ada di Langkat, dapat menerapkan dan mengikuti semua aturan-aturan oparasional yang berlaku sesuai ketentuan perundangan-undangan,  agar dikemudian hari tidak terlulang kembali kejadian seperti ini, yang banyak menewaskan para pekerjanya," ujarnya.

Baca juga: Korban kebakaran pabrik perakitan mancis berencana menikah

Baca juga: Hanya dalam 20 menit, 30 nyawa melayang di Langkat

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019