Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal jelang aksi 22 Mei 2019.
Penangguhan itu melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019. Penangguhan itu berdasarkan rujukan dari sejumlah pihak di antaranya surat permohonan penangguhan penahanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto masing-masing tertanggal 20 Juni 2019.
“Kami mengucapkan terima kasih untuk bantuan dan kerja sama dari seluruh pihak,” kata kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman kepada sejumlah wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Jakarta, Jumat.
Ferry menjelaskan Soenarko dalam keadaan sehat saat keluar dari Rutan sekitar pukul 14.00 WIB yang dijemput istri, anak serta menantunya.
Menurut Ferry, usai mendapatkan surat penangguhan penahanan itu, Soenarko dapat menghirup udara bebas dan melanjutnya hidupnya secara normal kembali di usia 66 tahun.
“Sunarko karena merasa tidak bersalah dan tidak pernah berbuat sebagaimana yang dituduhkan,” kata Ferry.
Ferry menyatakan pascapenangguhan penahanan, tidak ada pengawasan khusus yang dilakukan Polri. Namun terkait pihak-pihak tertentu yang mengawasi atau mengamati, Ferry mengatakan tidak mengetahui tentang itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019