Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf menyebut tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif hanya merupakan isapan jempol atau tidak benar karena keterangan saksi pasangan 02 jauh dari opini yang dikembangkan.
"Mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, sungguh kesaksiannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini. Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka," kata Jubir TKN Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis.
Ace mengatakan dalam persidangan pasangan 02 menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Menurut dia, sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02.
"Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu," kata dia.
Dia mencontohkan, kesaksian saksi Agus Maksum yang menyatakan adanya DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata, kata dia, data-datanya tidak bisa dibuktikan.
"Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02," jelasnya.
Dia juga mencermati kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.
"Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," kata Ace.
Baca juga: Saksi ahli: hasil situng tidak untungkan salah satu capres
Lebih jauh Ace menyatakan pada beberapa kasus yang disampaikan atas peristiwa dugaan kecurangan justru pasangan 02 yang menang.
"Misalnya kasus di Kab Kubu Raya Kalbar dan Kab Barito Kuala Kalsel. Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makasar dan daerah lainnya justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang. Sungguh sangat ironis," ujar dia.
Dia menekankan dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan, terlihat bahwa tudingan pasangan 02 jauh dari apa yang digembar-gemborkan.
"Mereka tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan. Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," ujar dia.
TKN meyakini bahwa tudingan kecurangan atas selisih kemenangan sebesar 16,9 juta suara sangat jauh untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukkan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019.
"Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat dimana saksi itu berada, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," jelasnya.
Baca juga: Ahli KPU: Input data di Situng tak bisa dari luar
Baca juga: Sidang MK berlarut bukti Hakim MK menerapkan filosofi "fair trial"
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, sungguh kesaksiannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini. Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka," kata Jubir TKN Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis.
Ace mengatakan dalam persidangan pasangan 02 menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Menurut dia, sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02.
"Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu," kata dia.
Dia mencontohkan, kesaksian saksi Agus Maksum yang menyatakan adanya DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata, kata dia, data-datanya tidak bisa dibuktikan.
"Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02," jelasnya.
Dia juga mencermati kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.
"Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," kata Ace.
Baca juga: Saksi ahli: hasil situng tidak untungkan salah satu capres
Lebih jauh Ace menyatakan pada beberapa kasus yang disampaikan atas peristiwa dugaan kecurangan justru pasangan 02 yang menang.
"Misalnya kasus di Kab Kubu Raya Kalbar dan Kab Barito Kuala Kalsel. Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makasar dan daerah lainnya justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang. Sungguh sangat ironis," ujar dia.
Dia menekankan dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan, terlihat bahwa tudingan pasangan 02 jauh dari apa yang digembar-gemborkan.
"Mereka tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan. Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," ujar dia.
TKN meyakini bahwa tudingan kecurangan atas selisih kemenangan sebesar 16,9 juta suara sangat jauh untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukkan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019.
"Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat dimana saksi itu berada, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," jelasnya.
Baca juga: Ahli KPU: Input data di Situng tak bisa dari luar
Baca juga: Sidang MK berlarut bukti Hakim MK menerapkan filosofi "fair trial"
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019