Aparat satuan narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai meringkus pemilik 14 bal ganja yang hendak dipasarkan dari satu tersangka Dani Kristian (29) warga jalan Sukarno-Hatta Kilometer 20 Kecamatan Binjai Timur.
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.
Penangkapan terhadap tersangka Dani Kristian pemilik 14 bal ganja ini setelah sebelumnya aparat polisi mendapatkan informasi dari warga, lalu petugas melakukan penyelidikan dan menemui tersangka yang sedang membawa satu tas plastik besar.
Kemudian petugas mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ternyata ditemykan empat bal ganja, lalu petugas melakukan pengembangan lagi, tersangka menunjuk rumah Bonar Nainggolan alias Monang.
Lalu, penggeledahan dilakukan maka ditemukan lagi dari rumah tersebut sebanyak 10 bal ganja berada di dalam kamar dibawah tempat tidur milik Bonar Nainggolan. Pelaku mengakui itu barang miliknya untuk diperjual belikan.
"Tersangka sudah diamankan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, penyidik mempersangkakan tersangka dengan UU Nomor 35/2009," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus dua IRT pemilik sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Try Nuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.
Penangkapan terhadap tersangka Dani Kristian pemilik 14 bal ganja ini setelah sebelumnya aparat polisi mendapatkan informasi dari warga, lalu petugas melakukan penyelidikan dan menemui tersangka yang sedang membawa satu tas plastik besar.
Kemudian petugas mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ternyata ditemykan empat bal ganja, lalu petugas melakukan pengembangan lagi, tersangka menunjuk rumah Bonar Nainggolan alias Monang.
Lalu, penggeledahan dilakukan maka ditemukan lagi dari rumah tersebut sebanyak 10 bal ganja berada di dalam kamar dibawah tempat tidur milik Bonar Nainggolan. Pelaku mengakui itu barang miliknya untuk diperjual belikan.
"Tersangka sudah diamankan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, penyidik mempersangkakan tersangka dengan UU Nomor 35/2009," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus dua IRT pemilik sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019