DPRD Tebing Tinggi menyetujui 6 Ranperda menjadi Perda yang disampaikan melalui rapat paripurna dewan, Rabu, sementara 1 ranperda lagi masih akan dibahas lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan UU BLUD.

DPRD Tebing Tinggi memahami Ranperda tersebut adalah untuk meningkatkan PAD bagi pembangunan Kota Tebing Tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan berkaitan dengan 7 Ranperda tersebut menyampaikan, bahwa hal itu  merupakan suatu bentuk kepedulian dan kerja sama legislatif dengan eksekutif.

Eksekutif memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah melakukan inisiasi melahirkan tiga Ranperda meskipun salah satu Ranperdanya masih harus duduk bersama lagi untuk pembahasanya.

Ia mengingatkan agar memperhatikan ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya, dan segerakan dibuat Perwanya dan segera disosialisasikan.

Ke-6 Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni Ranperda penyelenggaraan dana bergulir Kota Tebing Tinggi,Ranperda tentang penyalahgunaan narkotika,psikotrophyka dan zat adiktif, merupakan inisiasi DPRD,

Dan yang dari eksekutif Ranperda rencana induk pembangunan keparawisataan Kota Tebing Tinggi, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perlindungan anak dan Ranperda tentang perubahan perda no 5 tentang Pajak Daerah

Sementara satu Ranperda tentang investasi pemerintah daerah pada layanan BLUD UPTD perkuatan modal koperasi dan usaha mikro, masih ditangguhkan guna pembahasan lebih lanjut menesuaikan dengan UU BLUD.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019