Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto memperingatkan kepada para warga penggarap yang masih menguasai lahan di proyek jalan tol ruas tol seksi I B Helvetia-Tanjung Mulia agar mementingkan percepatan pembangunan jalan tol yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

"Kita akan ingatkan kepada warga penggarap yang tidak memiliki dokumen resmi tanah dan izin harus meninggalkan lahan, jangan nanti kalau kita proses kita dibilang kriminalisasi. Kita imbau mereka untuk melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Irjen Pol Agus Andrianto ketika meninjau langsung lokasi proyek jalan tol Trans Sumatera di Medan, Rabu (19/6).

Kunjungan Kapolda tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana perkembangan pembangunan jalan tol Trans Sumatera khususnya di Jalan tol Medan-Binjai ruas pintu tol Seksi I B Helvetia-Tanjung Mulia sepanjang 800 meter agar tidak terhambat yang dimana saat ini masih dalam proses pembayaran ganti rugi.

Ia berharap agar warga yang sudah menerima ganti untung lahan agar dapat segera membongkar bangunan mereka sehingga proyek jalan tol dapat dituntaskan segera.

Sementara itu Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono menjelaskan bahwa saat ini sudah 80 persen dari 549 kepala keluarga yang berada di lahan proyek tol sudah menerima pembayaran ganti rugi namun sisanya tinggal menunggu proses birokrasi.

"BPN ingin pembangunan proyek jalan tol ini selesai pada Oktober ini tetapi pihak PT Hutama Karya selaku operator jalan tol Medan-Binjai pembangunannya minta selesai pada Desember 2019 mendatang," katanya.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019