Pemerintah Kabupaten Langkat membentuk tim Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), yang dituangkan dalam putusan Bupati Langkat Nomor : 470.05-47/K/2018 dengan tujuan mempercepat penyelesaian masalah kependudukan di daerah itu.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin, di Stabat, Senin, saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Ia meminta kepada kepala instansi terkait, agar terus meningkatkan kordinasi dan kerjasamanya, khususnya dalam rangka penyusunan program kegiatan dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Langkat.

Itu sejalan, dengan amanat UU Nomor 52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dan PP Nomor  87/2014 tentang perkembangan kependudukan, KB dan sistem informasi keluarga.

Kesemuanya mengatur bahwa urusan sinkronisasi dan pemanduan kebijakan terkait pengendalian kuantitas penduduk wajib dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dan kota.

"Proses pemanduan dan sinkroniasi tersebut, melahirkan Peraturan Presiden RI Nomor 153/2014 tentang GDPK. Dimana setiap tingkatan wilayah untuk dapat menyusun suatu rancangan induk/GDPK dengan harapan agar setiap pemangku kebijakan di wilayah masing – masing, dapat merujuk peraturan GDPK dimaksud," katanya.

Syah Afandin juga menerangkan untuk mensukseskan program tersebut, salah satunya dapat tersusun dalam RPJMD, indikator-indikator program KKBPK Tahun 2019-2024.

Sehingga cepatnya laju pertumbuhan penduduk, yang berimplikasi pada bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, air bersih, lapangan pekerjaan, serta berpotensi terjadinya kualitas lingkungan, dapat dipersiapakan dengan baik dari sekerang ini.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019