Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan personel Polda bekerja sama dengan Polres Dairi menangkap tujuh orang pelaku percobaan pembunuhan terhadap korban Bangkit Sembiring sekeluarga yang mengalami luka berat di Desa Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
"Ketujuh pelaku yang diamankan itu, yakni ST, WG, BH, JG, BS, BSG, dan MT merupakan warga Aceh, Dairi dan warga Langkat, saat ini mereka ditahan di Mapolda Sumut," kata Agus di Medan, Senin.
Rencana pembunuhan itu, menurut dia, dimulai pada bulan Maret 2019, tersangka WG bertemu dengan ST di rumahnya di Simpang Selayang Medan membicarakan sakit hatinya terhadap Bangkit Sembiring yang telah merusak rumah yang dibangun di lokasi Ladang Durian dan membacoki pekerja di ladang tersebut.
"Kemudian, tersangka ST juga membicarakan akan memberikan bantuan dana Rp50 juta kepada WG.Selanjutnya WG berangkat ke Aceh Tamiang dan bertemu dengan BH, serta membicarakan permasalahan ST," ujar Agus.
Ia menyebutkan, keesokan harinya mereka berangkat ke Medan dan langsung ke rumah JG di Sawit Seberang di Langkat.
Pada 24 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, BH, JG, WG, BS dan BSG bertemu di Medan Selayang di rumah MT, selanjutnya berangkat menuju Kota Sidikalang dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam BK 1733 QB.
Pada Hari Selasa (25/6) sekitar pukul 06.00 WIB, mereka sampai di Desa Tigalingga, Kabupaten Dairi, ST memperlihatkan rumah Bangkit Sembiring.
Pada 29 Mei 2019, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka BH dan BS pergi ke Pasar Sidikalang membeli berupa dua bilah parang, satu buah linggis dan lima pasang sarung tangan warna putih sebagai alat dalam perencanaan pembunuhan.
Pada 31 Mei 2019, sekira pukul 03.00 WIB tersangka BHJG, WG, BS dana BSG dengan mobil Avanza tiba diperladangan jagung dan menyembunyikan mobil tersebut.Selanjutnya para tersangka menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke rumah Bangkit Sembiring.
Tersangka BS mencongkel engsel pintu depan rumah Bangkit Sembiring dengan menggunakan linggis, dan BS menendang pintu rumah sehingga terbuka.BH melihat Ristiani Samosir (isteri Bangkit Sembiring) yang mencoba menghalangi, dan dipukul dua kali dengan menggunakan palu hingga terjatuh.
Kemudian, BH melihat Abraham (10) anak Bangkit Sembiring yang sedang tidur dan memukul kepalanya dengan menggunakan palu.Kemudian, tersangka BS dan BSG mengayunkan parang secara berulang-ulang ke tubuh korban Bangkit Sembiring, dan mengalami luka parah.
Setelah melakukan percobaan pembunuhahan dan penganiayaan, para tersangka melarikan diri.Selanjutnya pada Sabtu (15/6) sekira pukul 03.00 WIB, tersangka BH diamankan di rumahnya Dusun Pakel Desa Selamat, Kecamatan Tenggulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan tersangka lainnya di Medan, Langkat, dan Desa Bukit Lau Kersik.
"Para tersangka melanggar Pasal 340 Subs 338 Jo 53 lebih Subs 170 ayat (2) ke-2 Subs 354 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Ketujuh pelaku yang diamankan itu, yakni ST, WG, BH, JG, BS, BSG, dan MT merupakan warga Aceh, Dairi dan warga Langkat, saat ini mereka ditahan di Mapolda Sumut," kata Agus di Medan, Senin.
Rencana pembunuhan itu, menurut dia, dimulai pada bulan Maret 2019, tersangka WG bertemu dengan ST di rumahnya di Simpang Selayang Medan membicarakan sakit hatinya terhadap Bangkit Sembiring yang telah merusak rumah yang dibangun di lokasi Ladang Durian dan membacoki pekerja di ladang tersebut.
"Kemudian, tersangka ST juga membicarakan akan memberikan bantuan dana Rp50 juta kepada WG.Selanjutnya WG berangkat ke Aceh Tamiang dan bertemu dengan BH, serta membicarakan permasalahan ST," ujar Agus.
Ia menyebutkan, keesokan harinya mereka berangkat ke Medan dan langsung ke rumah JG di Sawit Seberang di Langkat.
Pada 24 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, BH, JG, WG, BS dan BSG bertemu di Medan Selayang di rumah MT, selanjutnya berangkat menuju Kota Sidikalang dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam BK 1733 QB.
Pada Hari Selasa (25/6) sekitar pukul 06.00 WIB, mereka sampai di Desa Tigalingga, Kabupaten Dairi, ST memperlihatkan rumah Bangkit Sembiring.
Pada 29 Mei 2019, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka BH dan BS pergi ke Pasar Sidikalang membeli berupa dua bilah parang, satu buah linggis dan lima pasang sarung tangan warna putih sebagai alat dalam perencanaan pembunuhan.
Pada 31 Mei 2019, sekira pukul 03.00 WIB tersangka BHJG, WG, BS dana BSG dengan mobil Avanza tiba diperladangan jagung dan menyembunyikan mobil tersebut.Selanjutnya para tersangka menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke rumah Bangkit Sembiring.
Tersangka BS mencongkel engsel pintu depan rumah Bangkit Sembiring dengan menggunakan linggis, dan BS menendang pintu rumah sehingga terbuka.BH melihat Ristiani Samosir (isteri Bangkit Sembiring) yang mencoba menghalangi, dan dipukul dua kali dengan menggunakan palu hingga terjatuh.
Kemudian, BH melihat Abraham (10) anak Bangkit Sembiring yang sedang tidur dan memukul kepalanya dengan menggunakan palu.Kemudian, tersangka BS dan BSG mengayunkan parang secara berulang-ulang ke tubuh korban Bangkit Sembiring, dan mengalami luka parah.
Setelah melakukan percobaan pembunuhahan dan penganiayaan, para tersangka melarikan diri.Selanjutnya pada Sabtu (15/6) sekira pukul 03.00 WIB, tersangka BH diamankan di rumahnya Dusun Pakel Desa Selamat, Kecamatan Tenggulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan tersangka lainnya di Medan, Langkat, dan Desa Bukit Lau Kersik.
"Para tersangka melanggar Pasal 340 Subs 338 Jo 53 lebih Subs 170 ayat (2) ke-2 Subs 354 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019