DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan pada tahun anggaran 2018.

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan Hendri Jhon Hutagalung berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin mulai pukul 11.50 WIB.

Pembacaan nota pengantar itu disampaikan oleh Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

"Ini merupakan laporan keuangan yang secara substansial diharapkan dapat mengoreksi dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama 2018 secara berdaya guna sekaligus transparan dan akuntabel," katanya

Laporan keuangan ini juga disusun berdasarkan standard akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Namun, kata Eldin, dalam pengelolaan keuangan daerah masih ada beberapa kekurangan yang lebih bersifat administratif.

"Untuk itu, kami  tetapkan harus terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, khususnya terhadap pendapatan daerah, transparansi, dan akuntabilitas akan lebih ditingkatkan," katanya

Pada masa yang akan datang, lanjut dia, Kota Medan akan membutuhkan sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang makin besar guna mendukung percepatan atau perluasan pembangunan daerah ini.

"Salah satu catatan pokok dalam pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2018 adalah adanya dukungan politis yang kuat dari segenap anggota dewan," ujarnya

Hadir juga pada rapat rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Medan Iswanda Ramli dan Ikhwan Ritonga, Sekda Kota Medan Wiriya Al-Rahman, pimpinan dewan juga diikuti segenap pimpinan dan anggota fraksi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019