Polres Nias melimpahkan kasus politik uang dengan tersangka DRG , calon legislatif DPRD Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan 8, ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, melalui Ps Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, di Gunungsitoli, Rabu, mengatakan tersangka beserta barang bukti kasus politik uang pada pemilihan umum 2019 sudah mereka serahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin.
"Tersangka kita kenakan pasal 523 ayat 2 Jo 278 ayat 2 dari UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dari tersangka turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp60.000.000 pecahan Rp20.000.
Kemudian kuitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara serta dua lembar kertas contoh cara memilih surat suara pemilu dan dua unit sepeda motor.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan kemarin oleh penyidik tindak pidana pemilu Ipda Ahmad Fahmi,SH atau Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, dan diterima langsung Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli Eliksander Siagian, SH," jelasnya.
Untuk diketahui, tersangka DRG ditangkap pada tanggal 16 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di posko relawan caleg DRG di Jalan Sirao, Kota Gunungsitoli.
Penangkapan DRG berkat informasi yang diperoleh Polisi terkait politik uang.
Polisi mengikuti dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Meliadi Harefa alias Wiwin bersama Kesaktian Telaumbanua alias Kesa ketika keluar dari posko relawan DRG.
Dari jok sepeda motor Meliadi Harefa ditemukan satu blok uang pecahan Rp20.000 sebanyak Rp20.000.000 yang diakui diambil dari posko relawan caleg Provinsi Sumatera Utara DRG.
Uang tersebut diserahkan oleh Fatolosa Lase alias ama Eva kepada Meliadi Harefa alias Wiwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, melalui Ps Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, di Gunungsitoli, Rabu, mengatakan tersangka beserta barang bukti kasus politik uang pada pemilihan umum 2019 sudah mereka serahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin.
"Tersangka kita kenakan pasal 523 ayat 2 Jo 278 ayat 2 dari UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dari tersangka turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp60.000.000 pecahan Rp20.000.
Kemudian kuitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara serta dua lembar kertas contoh cara memilih surat suara pemilu dan dua unit sepeda motor.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan kemarin oleh penyidik tindak pidana pemilu Ipda Ahmad Fahmi,SH atau Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, dan diterima langsung Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli Eliksander Siagian, SH," jelasnya.
Untuk diketahui, tersangka DRG ditangkap pada tanggal 16 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di posko relawan caleg DRG di Jalan Sirao, Kota Gunungsitoli.
Penangkapan DRG berkat informasi yang diperoleh Polisi terkait politik uang.
Polisi mengikuti dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Meliadi Harefa alias Wiwin bersama Kesaktian Telaumbanua alias Kesa ketika keluar dari posko relawan DRG.
Dari jok sepeda motor Meliadi Harefa ditemukan satu blok uang pecahan Rp20.000 sebanyak Rp20.000.000 yang diakui diambil dari posko relawan caleg Provinsi Sumatera Utara DRG.
Uang tersebut diserahkan oleh Fatolosa Lase alias ama Eva kepada Meliadi Harefa alias Wiwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019