Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan Nusyirwan mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait dengan edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah karena merasa dirugikan.

"Tim Mawar seperti yang saya katakan di depan sudah bubar sejak 1999 dengan adanya keputusan pengadilan. Bagaimana keadaan masing-masung, kerja masing-masing," ujar Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, saat terjadi kericuhan Aksi 22 Mei, dia sedang berada di rumah dan menyaksikan peristiwa tersebut melalui layar kaca.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, menyebut pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019 merugikan Chairawan secara pribadi karena kliennya merupakan mantan Komandan Tim Mawar.

"Menurut beliau langsung menghakimi bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21 sampai dengan 22 Mei 2019. Jadi, kami berterima kasih kepada Dewan Pers sudah menerima laporan kami," tutur Hendriansyah.

Ia berharap Dewan Pers merekomendasikan adanya tindak pidana atas Majalah Tempo edisi tersebut lantaran konten berita dinilai menghakimi Tim Mawar.

Selain itu, disebutnya dalam edisi itu seolah Tim Mawar terbukti bersalah sehingga menimbulkan kebencian antargolongan.

"Kami harap menindak tegas secara hukum terhadap Majalah Tempo edisi Senin 10 s.d. 16 Juni 2019 yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ucapnya.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019