Sebanyak 210 narapidana Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Kabupaten Langkat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1440 Hijriah Tahun 2019, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor.PAS.493.495.496.511.512.514.542.PK.01.01.02.Tahun 2019, tanggal 20-27 Mei 2019.    

"Dimana narapidana yang memperoleh remisi khusus di rumah tahanan negara Tanjungpura sebanyak 210 orang," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Iriadi, di Tanjungpura, Senin.

Iriadi menjelaskan besaran remisi yang diperoleh para narapidana itu antara antara 15 hari hingga satu bulan 15 hari, sementara untuk narapidana yang mendapatkan remisi bebas langsung di hari besar itu tidak ada, katanya.

Ia juga menyampaikan hingga sekarang ini jumlah penghuni rumah tahanan negara tersebut mencapai 679 orang, sementara kapasitasnya sebenarnya hanya untuk 200 narapidana dan tahanan saja, sehingga ada over kapasitas. 

Dimana rincian penghuni sekarang ini terdiri dari 3265 orang tananan laki-laki, 20 orang tahanan perempuan, 324 narapidana laki-laki dan 10 orang narapidana perempuan.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019