Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Tapanuli Utara mengapresiasi keputusan Bupati Nikson Nababan yang memberhentikan sementara oknum guru ASN yang menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur di Sigumbang, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Taput.

"Kita sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang diputuskan Bupati Nikson untuk memberhentikan sementara oknum guru ASN, Saut Martumbur Nababan, yang sedang dalam proses pengadilan terkait dakwaan tindak pidana pencabulan," terang Ketua KPAID Taput, Fendiv Lumbantobing, Jumat (24/5).

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah tepat yang menunjukkan komitmen kuat untuk memperjuangkan hak perlindungan bagi anak-anak.

Baca juga: Guru cabuli tujuh siswa di Taput diberhentikan sementara

Dikatakan, dalam menyikapi kasus SMN, oknum guru di Sekolah Dasar Negeri 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborongborong itu, pihaknya telah merekomendasikan beberapa langkah untuk penanganan para korban.

"Penanganan psikis dan mental para korban akan dilakukan oleh dokter dan psikolog yang penerapannya diharapkan mendapatkan bantuan dari Pemkab," sebutnya.

Kata Fendiv, bukan hanya anak yang menjadi korban. Namun, orangtua atau keluarga korban juga harus mendapat pendampingan untuk membantu memulihkan trauma karena  anak yang menjadi korban kekerasan seksual sangat membutuhkan pendampingan orangtua secara intensif. 

"Memang untuk penanganan mental para korban tidak bisa pulih dalam waktu cepat. Makanya, harus dilakukan sesuai tahapan yang baik dan benar," jelasnya. 

Ditegaskan, prinsip mereka, hal yang paling penting bukan berapa lama memulihkan kondisi fisik dan mental korban. Namun, bagaimana orangtua, guru dan masyarakat membantu memulihkan korban supaya kembali seperti sedia-kala.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019