Pemerintah Kabupaten Simalungun mengagendakan pertemuan dengan para pemilik atau pengusaha hotel, restoran/rumah makan untuk optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hotel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mixnon Andreas Simamora, Jumat (17/5), mengatakan, pertemuan itu sebagai langkah menindaklanjuti hasil kesepakatan pada rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi yang digagas KPK RI di Kantor Gubernur Sumut pada Selasa, 14 Mei 2019.

Dalam rapat koordinasi itu, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak, termasuk restoran, hotel dan rumah makan juga menjadi pokok bahasan.

Baca juga: Bupati Simalungun di Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Bupati Simalungun, JR Saragih dan Direksi PT Bank Sumut menandatangani MoU tentang penyelenggaraan pengembangan dan penggunaan aplikasi sistem online (daring) penerimaan pajak daerah melalui saluran distribusi PT Bank Sumut dan juga penyediaan alat perekam data transaksi usaha atau typing box.

Kesepakatan itu nantinya yang dipaparkan Badan Pendapatan Daerah pada pertemuan dengan para pengusaha supaya dapat dipahami.

Diinfromasikan, pihaknya dalam kurun dua tahun, telah memulai menerapkan pengenaan pajak hotel dan restoran, namun belum mendapat respon positif, diduga karena kekhawatiran para pengusaha berdampak pada pendapatan. 

"Kami sampaikan, pengenaan pajak itu tidak mengurangi pendapatan para pengusaha, karena dikenakan kepada konsumen," kata Mixnon.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019