Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal bersama dengan tim monitoring pengawasan barang edar sidak barang kadaluarsa kesejumlah swalayan dan mini market yang ada di kabupaten itu.
Dalam monitoring pengawasan ini Disperindag bekerjasama dengan Dinas pertanian, Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polres Madina.
Kabid Perdagangan, Disperindag Madina, H Ikhwan Husein Nasution, MM kepada wartawan Kamis (16/5) menyampaikan, kegiatan monitoring pengawasan barang beredar atau kadaluarsa, kemasaan rusak, dan yang tidak memilik izin BPOM ini merupakan kegiatan rutin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Madina.
"Kegiatan seperti ini rutin setiap tahun kita lakukan," katanya.
Baca juga: Disaksikan Ketua KPK, Pemkab Madina tanda tangani perjanjian kerja sama dengan BPN
Dalam kegiatan monitoring tersebut tim mempusatkan sasaran pengawasannya ke swalayan dan minimarket yang ada di kabupaten tersebut.
"Hal ini kita lakukan untuk melindungi konsumen dari makanan yang sudah kadaluarsa," ujarnya
Dalam monitoring tersebut tim menemukan beberapa barang kadaluarsa dan produk yang kemasannya sudah rusak.
Sebelumnya juga Tim Satgas Pangan Polres Madina juga melakukan monitoring terhadap makanan yang kadaluarsa di beberapa swalayan yang ada di wilayah hukum Polres Madina.
KBO Sat Reskrim Polres Madina, Iptu Saszoro Efendi menyampaikan, monitoring ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya makanan kadaluarsa menjelang lebaran.
“Dalam kegiatan ini tidak kami temukan makanan kadaluarsa," katanya.
Mengingat menjual bahan makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa merupakan tindakan yang melanggar Undang undang Pangan kepada pemilik toko dihimbau agar selalu memperhatikan masa kadaluarsa setiap produk makanan atau minuman yang di jualnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Dalam monitoring pengawasan ini Disperindag bekerjasama dengan Dinas pertanian, Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polres Madina.
Kabid Perdagangan, Disperindag Madina, H Ikhwan Husein Nasution, MM kepada wartawan Kamis (16/5) menyampaikan, kegiatan monitoring pengawasan barang beredar atau kadaluarsa, kemasaan rusak, dan yang tidak memilik izin BPOM ini merupakan kegiatan rutin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Madina.
"Kegiatan seperti ini rutin setiap tahun kita lakukan," katanya.
Baca juga: Disaksikan Ketua KPK, Pemkab Madina tanda tangani perjanjian kerja sama dengan BPN
Dalam kegiatan monitoring tersebut tim mempusatkan sasaran pengawasannya ke swalayan dan minimarket yang ada di kabupaten tersebut.
"Hal ini kita lakukan untuk melindungi konsumen dari makanan yang sudah kadaluarsa," ujarnya
Dalam monitoring tersebut tim menemukan beberapa barang kadaluarsa dan produk yang kemasannya sudah rusak.
Sebelumnya juga Tim Satgas Pangan Polres Madina juga melakukan monitoring terhadap makanan yang kadaluarsa di beberapa swalayan yang ada di wilayah hukum Polres Madina.
KBO Sat Reskrim Polres Madina, Iptu Saszoro Efendi menyampaikan, monitoring ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya makanan kadaluarsa menjelang lebaran.
“Dalam kegiatan ini tidak kami temukan makanan kadaluarsa," katanya.
Mengingat menjual bahan makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa merupakan tindakan yang melanggar Undang undang Pangan kepada pemilik toko dihimbau agar selalu memperhatikan masa kadaluarsa setiap produk makanan atau minuman yang di jualnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019