Disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, serta para Wali Kota dan Bupati se-Sumut, kepala BPN Sumatera Utara, Direksi dan Komisaris BUMD, Bupati Madina, Drs. H. Dahlan Hasan Nasution menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal.

Penandatangan perjanjian kerja sama tentang pendaftaran tanah, penanganan permasalahan aset tanah, pengintegrasian data pertanahan dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
antara Pemkab Madina dengan kantor BPN Madina ini dilaksanakan di ruang rapat Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (14/5).

Pada kesempatan itu turut juga dihadiri oleh Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution, Sekda Drs. Sahnan Batubara, Kepala BPN Madina, A. Rahim Lubis, Inspektorat dan DPKAD.

Bupati Mandailing Natal, Drs. H.Dahlan Hasan Nasution kepada ANTARA menyampaikan, Pemkab Madina menyambut baik perjanjian kerja sama antara Pemkab Madina dan kantor BPN Madina tersebut.

Dalam perjanjian kerja sama itu ada dua hal yang disepakati yakni penyamaan sistem yang dalam pengunaan BPHTB dan penyamaan sistem dalam aplikasi  biaya perolehan tanah dan bangunan serta pengamanan aset tanah dan bangunan Pemkab Madina.

"Untuk kemajuan daerah terutama dalam pemungutan BPHTB akan menambah PAD Madina ke depan," katanya.

Selain itu pengamanan aset tanah Pemkab terutama tanah perkantoran, sekolah dasar dan SMP, puskesmas dan pustu dan penggunaan dinas lainnya yang diberikan dengan Hak Pakai Khusus dengan jangka waktu selama dipergunakan untuk kepentingan dinas.

Sementara itu, Kepala BPN Madina, A. Rahim Lubis yang dikonfirmasi melalui selulernya menyambut baik perjanjian kerja sama ini karena akan berdampak pada pendapatan asli daerah yang berasal BPHTB dan aset tanah Pemkab Madina.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019