Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu akan menggelar sidang terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Sapran Matondang selaku Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/5).

Menurut Sapran, ada enam laporan dugaan pelanggaran pemilu di Tapteng yang kasunya akan digelar Gakkumdu.

“Rencananya sore ini akan kita gelar. Terkait bagaimana hasilnya itu nanti tergantung keputusan Gakkumdu. Karena sebagaimana pernah kami sampaikan kepada polisi terkait laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu, hampir semua laporan itu berdasarkan hasil visual atau video. Dan kemarin itu polisi meminta untuk menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui keaslian video yang dijadikan para pelapor sebagai bahan untuk mengadu ke Bawaslu Kabupaten,” terang Sapran.

Adapun keenam laporan dugaan kecurangan pemilu yang kasusnya akan digelar Gakkumdu terdiri dari laporan dugaan kecurangan di TPS 2 Huta Balang Kecamatan Pinangsori, TPS 16 Sibabangun, TPS 4 Padangmasiang Kecamatan Barus, TPS 2 Kedai Gedang Barus, dan TPS 1-2 Sigolang Kecamatan Andam Dewi.

Ditanya jumlah laporan yang masuk ke Bawaslu Tapteng terkait pelaksanaan Pemilu 2019, menurut Sapran ada 25 laporan, termasuk di Bawaslu Kecamatan. Hanya saja laporan itu sebagian bisa diselesaikan di tingkat Bawaslu Kecamatan.

“Untuk tingkat Kabupaten sebenarnya ada tujuh laporan yang ditangani, hanya saja satu laporan terkait dugaan kecurangan di TPS 2 Kalangan, tidak dinaikkan ke penyidikan Gakkumdu karena saksi utama yang merekam video itu tidak mau memberikan keterangan. Jadi kemarin yang merekan video itu sudah datang ke Bawaslu, dan sudah membuat surat pernyataan tidak mau memberikan keterangan. Dengan demikian tinggal enam kasus yang akan digelar,” terang Sapran.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019