Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menggelar acara Advokasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kantor Wali Kota Medan Sumatera Utara, Selasa.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemaham serta untuk meningkatkan koordinasi dan jejaring pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait isu gender, perempuan dan anak.
Assisten Pemerintahan dan Sosial (Aspem) Pemkot Medan, Musaddad Nasution mengatakan, dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, tentunya harus dapat menemukenali perbedaan kepentingan dan kebutuhan antara penduduk laki-laki dan perempuan, serta kelompok inklusif sosial lainnya.
"Seperti kebutuhan anak-anak, remaja, dewasa, lansia dan difabel antara laki-laki dan perempuan. Sehingga hasil pembangunan yang dilaksanakan benar-benar berkeadilan responsif gender, dan dapat bermanfaat bagi semua orang," jelasnya
Musaddad menambahkan, Pengarusutamaan Gender hadir sebagai suatu strategi guna menjawab kebutuhan setiap penduduk berdasarkan kondisi tersebut. Baik terhadap akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan.
Disamping itu juga guna implementasi dari peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah.
Disamping itu, Pemkot Medan berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang responsif gender, antara lain yaitu dengan membentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) Kota Medan dan Focal Point sejak Tahun 2010.
"Pokja PUG Kota Medan juga mengeluarkan peraturan Wali Kota Medan Nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan yang menjadi regulasi bagi OPD di Lingkungan Pemko Medan guna implementasi PUG di OPD nya masing-masing," ujarnya
Lebih lanjut, Musaddad menerangkan dalam pelaksanaan/implementasi PUG Kota Medan selama 9 tahun ini, secara berkelanjutan terus melakukan advokasi, sosialisasi PUG serta pelatihan dalam perencanaan dan pengangaran yang responsif gender baik kepada OPD di Lingkungan Pemko Medan maupun kepada lembaga atau instansi terkait serta stake holder pembangunan lainnya.
"Kita menyadari dalam pelaksanaan PUG selama ini masih banyak hal yang perlu ditingkatkan lagi. Sehingga pengarusutamaan gender dapat dipahami dengan luas, tidak dipersepsikan sebagai tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan saja tetapi juga mebjadi tanggungjawab semua pihak sesuai dengan tugas fungsinya," lanjutnya
Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Emy Suryana Lubis, Kepala Dimas P3APM Khairunnisa, serta menghadirkan narasumber dari Deputi Kesetaraan Agender KPPPA RI M Ihsan, dan 163 peserta lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemaham serta untuk meningkatkan koordinasi dan jejaring pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait isu gender, perempuan dan anak.
Assisten Pemerintahan dan Sosial (Aspem) Pemkot Medan, Musaddad Nasution mengatakan, dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, tentunya harus dapat menemukenali perbedaan kepentingan dan kebutuhan antara penduduk laki-laki dan perempuan, serta kelompok inklusif sosial lainnya.
"Seperti kebutuhan anak-anak, remaja, dewasa, lansia dan difabel antara laki-laki dan perempuan. Sehingga hasil pembangunan yang dilaksanakan benar-benar berkeadilan responsif gender, dan dapat bermanfaat bagi semua orang," jelasnya
Musaddad menambahkan, Pengarusutamaan Gender hadir sebagai suatu strategi guna menjawab kebutuhan setiap penduduk berdasarkan kondisi tersebut. Baik terhadap akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan.
Disamping itu juga guna implementasi dari peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah.
Disamping itu, Pemkot Medan berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang responsif gender, antara lain yaitu dengan membentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) Kota Medan dan Focal Point sejak Tahun 2010.
"Pokja PUG Kota Medan juga mengeluarkan peraturan Wali Kota Medan Nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan yang menjadi regulasi bagi OPD di Lingkungan Pemko Medan guna implementasi PUG di OPD nya masing-masing," ujarnya
Lebih lanjut, Musaddad menerangkan dalam pelaksanaan/implementasi PUG Kota Medan selama 9 tahun ini, secara berkelanjutan terus melakukan advokasi, sosialisasi PUG serta pelatihan dalam perencanaan dan pengangaran yang responsif gender baik kepada OPD di Lingkungan Pemko Medan maupun kepada lembaga atau instansi terkait serta stake holder pembangunan lainnya.
"Kita menyadari dalam pelaksanaan PUG selama ini masih banyak hal yang perlu ditingkatkan lagi. Sehingga pengarusutamaan gender dapat dipahami dengan luas, tidak dipersepsikan sebagai tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan saja tetapi juga mebjadi tanggungjawab semua pihak sesuai dengan tugas fungsinya," lanjutnya
Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Emy Suryana Lubis, Kepala Dimas P3APM Khairunnisa, serta menghadirkan narasumber dari Deputi Kesetaraan Agender KPPPA RI M Ihsan, dan 163 peserta lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019