Silih berganti persoalan hukum dihadapi mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.

Belum selesai dugaan kasus penerimaan  CPNS Pemkab Tapteng yang masih bergulir saat ini di PN Sibolga, kini kasus baru kembali menjerat pengacara kodang itu, yakni dugaan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp500 juta.

Terkait kasus ini, Polres Tapanuli Tengah telah menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka atas laporan Polisi Nomor: LP/80/IV/2019/SU RES TAPTENG, tanggal 3 April 2019 (Model B) dengan pelapor atas nama Efendi Marpaung.

Menanggapi hal itu, Raja Bonaran Situmeang yang dikonfirmasi wartawan usai sidang di PN Sibolga, Senin (13/5), mengatakan bahwa ia telah menyurati Kapolri dan Komisi III DPR-RI melalui penasihat hukumnya yang ada di Jakarta untuk suvervisi dan gelar perkara serta memohon perlindungan hukum.

“Penetapan saya sebagai tersangka oleh Polres Tapteng terkait laporan Efendi Marpaung itu sesuatu yang menarik. Saya bertanya dalam sanubari saya, apakah sekarang polisi sudah mengubah standar  untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Setahu saya harus ada dua alat bukti. Dan kemarin sewaktu saya di-BAP  polisi, saya ditanya apa hubungan saya dengan Efendi Marpaung. Saya juga ditanya apakah saya pernah memerintahkan Efendi Marpaung untuk mentransfer uang. Saya jawab tidak pernah. Lalu saya bertanya kepada polisi, apakah polisi memiliki alat bukti terkait hal itu. Lalu mereka jawab tidak ada,” ungkap Bonaran.

Atas dasar itulah Bonaran mengaku menyurati Kapolri agar meminta kasus tersebut digelar di Bareskrim.

“Saya meminta kepada Bapak Kapolri agar kasus ini digelar di Bareskrim terkait dua alat bukti ini. Kalau memang perkara ini ada dua alat buktinya silakan saja dilanjut, tetapi kalau tidak ada biar dibatalkan. Dan bukan itu saja, saya juga akan membuat surat mohon perlindungan kepada Presiden Jokowi, apakah masih ada hukum di Indonesia ini. Kalau masih ada hukum di Indonesia ini, mohon Bapak Presiden Jokowi ditangani kasus ini. Ada tujuh kasus tentang saya yang dilaporkan, apakah saya sejahat itu?” tanya Bonaran.

Adapun surat yang disampaikan Bonaran ke Kapolri melalui penasihat hukumnya Charles AM Hutagalung, SH dan Fridel Harver Manik SH, dengan nomor 042/HSP-MSGP/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019, tentang mohon suvervisi dan gelar perkara.

Sedangkan kepada Komisi III DPR-RI dengan nomor: 044/HSP-MSGP/V/2019, tertanggal 9 Mei 2019, tentang mohon perlindungan hukum.

Menanggapi surat Bonaran ke Kapolri, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa (14/5), mengatakan tidak ada masalah dan silakan dibuktikan di pengadilan nanti.

“Terkait kasus ini silakan dibuktikan di pengadilan benar atau tidak. Kalau memang tidak benar, silakan diprapitkan polisi. Yang jelas polisi sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Dodi.

Kasat juga menjelaskan, bahwa pada Rabu (15/5) Bonaran Situmeang akan diperiksa sebagai tersangka, dan surat pemohonan sudah disampaikan ke PN Sibolga.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019