Paulus Sinulingga resmi menjadi anggota DPRD Kota Medan setelah dilantik oleh Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung pada rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Rapat paripurna istimewa pelantikan Paulus Sinulingga menjadi anggota DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/5). (Antara Sumut/Nur Aprilliana Br. Sitorus)


Pelantikan Paulus Sinulingga sebagai pengganti antarwaktu (PAW) dengan sisa masa jabatan 4 bulan periode 2014 s.d. 2019.

Paulus Sinulingga asal Partai Hanura menggantikan Bangkit Sitepu yang meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2019.

Rapat paripurna istimewa ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Wali Kota Medan dan SK Gubernur Sumatera Utara. Setelah itu, pengambilan sumpah jabatan serta penandatangan berita acara.

SK Nomor 188.44/216/KPTS/2019 tertanggal 2 Mei 2019 memutuskan,  memberhentikan dengan hormat Bangkit Sitepu (Almarhum) sebagai anggota DPRD Kota Medan, selanjutnya mengangkat Paulus Sinulingga sebagai PAW terhitung sejak pengangkatan sumpah atau janji.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Dalam sambutannya, dia berharap yang bersangkutan bekerja secara optimal melayani rakyat meskipun hanya menjabat beberapa bulan.

Akhyar juga mengharapkan Paulus Sinulingga mampu mengeluarkan segala potensi terbaiknya untuk melayani rakyat dengan semaksimal mungkin, serta mampu memberikan prestasi yang membanggakan walau hanya beberapa bulan ke depan.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung. Dengan telah dilantiknya Paulus Sinulingga sebagai anggota DPRD Kota Medan, diharapakan mampu bekerja dengan maksimal dan menjalankan fungsinya selaku anggota dewan. 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019