Sidang lanjutan mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang terus bergulir di PN Sibolga, Sumatera Utara, kali ini majelis hakim mendengarkan keterangan dari terdakwa Raja Bonaran dan dua orang saksi, Senin (13/5).

Kepada Majelis Hakim, Bonaran membantah kalau dirinya ada menerima uang agar masyarakat Tapteng yang melamar jadi CPNS bisa lolos.

Pernyataan itu sudah sejak awal disampaikan Bonaran, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait penerimaan CPNS.

"Dari awal saya katakan saya tidak pernah menerima uang sepeserpun terkait penerimaan CPNS, karena saya tahu, bahwa yang menentukan lulus tidaknya CPNS adalah pusat. Untuk itulah yang mulia, saya tetap pada pendirian saya, bahwa saya tidak pernah menerima uang CPNS dan itu dapat saya buktikan," kata Bonaran saat ditanya majelis hakim.

Pengacara Anggodo itu juga meminta kepada para saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan agar membuktikan bahwa dirinya pernah menerima uang terkait penerimaan CPNS sewaktu ia menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah.

"Memang banyak yang minta tolong kepada saya waktu itu agar bisa diluluskan masuk CPNS, semuanya saya tolak. Karena saya tahu, bahwa yang menentukan lulus tidaknya CPNS adalah pemerintah pusat bukan bupati," katanya.

Ketika Manjelis Hakim menanyakan terkait transaksi uang melalui rekening Farida Hutagalung, Bonaran juga membantahnya.

"Silahkan dicek pak hakim apakah ada dalam transaksi itu berkaitan dengan penerimaan CPNS, yang ada itu masalah cicilan pembayaran alat berat. Dan para saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan juga sudah menyatakan bahwa mereka tidak ada memberikan uang kepada saya, yang ada itu kepada Efendi Marpaung dan istrinya pak Hakim,” tegas Bonaran.

Demikian juga dengan keberadaan tanah di depan SPU Pandan dan keberadaan Pulau Ungge, Bonaran juga membantah kalau ia ada membeli tanah dan pulau tersebut.

“Silahkan dibuktikan yang mulia atas nama siapa tanah dan pulau itu. Karena saksi sudah dihadirkan dalam persidangan,” bantah Bonaran.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Efendi Harahap mempertanyakan terkait adanya transaksi uang dari rekening istri Bonaran. Bonaran pun membenarkan adanya transaksi tersebut, yaitu untuk pengembalian hutang dari Gunawan.

“Istri saya menceritakan kepada saya, bahwa ada transaksi uang di rekeningnya dari Gunawan untuk pengembalian hutang Gunawan,” ujar Bonaran.

Usai mendengarkan keterangan dari para saksi dan juga keterangan dari terdakwa Raja Bonaran Situmeang, Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala yang juga sebagai Ketua PN Sibolga dengan hakim anggota, Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara akan melanjutkan sidang Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa (a de charge).

"Perlu saya tegaskan bahwa seorang terdakwa punya hak dan dia (terdakwa) bukan sebagai objek melainkan sebagai subjek. Dan perlu diingat, bahwa semua orang punya jalan hidup masing-masing. Untuk itu bersyukurlah dalam segala hal. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan Senin depan (20/5),” kata Ketua Majelis Hakim dengan mengetuk palunya.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019