Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, untuk diperiksa dalam kasus dugaan menyebarkan berita bohong dan melakukan makar.
Kivlan tiba di Kantor Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Ramdhoni.
Kivlan menyatakan siap dan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hari ini.
"Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar," kata Kivlan.
Ia juga meluruskan isu bahwa dia tidak ada niat untuk melarikan diri ke luar negeri sebagaimana isu yang beredar.
"Tuduhan saya melarikan diri ke Brunei lewat Batam. Dari Brunei ke Jerman, mana? Saya enggak beli tiketnya," katanya.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kivlan tiba di Kantor Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Ramdhoni.
Kivlan menyatakan siap dan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hari ini.
"Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar," kata Kivlan.
Ia juga meluruskan isu bahwa dia tidak ada niat untuk melarikan diri ke luar negeri sebagaimana isu yang beredar.
"Tuduhan saya melarikan diri ke Brunei lewat Batam. Dari Brunei ke Jerman, mana? Saya enggak beli tiketnya," katanya.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019