Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebing Tinggi memastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis pada 27 April 2019.

Komisioner KPU Kordiv Sospenmas H. Emil Sofyan, mengatakan, kecurangan tidak ada, tapi di TPS 15 tersebut terdapat tiga pemilih yang menggunakan e-KTP bukan warga Tebing Tinggi. 

"Tiga warga tersebut  menyalurkan suaranya di TPS 15 tanpa menggunakan formulir A-5. Tentu itu tidak sah, hal itulah yang membuat pemungutan harus dilaksanakan ulang," katanya.

Dikatakanya PSU di TPS 15 itu sendiri,  tidak untuk seluruh jenis surat suara, hanya dua jenis surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sesuai hasil pencermatan dan rapat pleno, KPU Tebing Tinggi menetapkan hanya untuk dua surat suara,

Sementara untuk logistik surat suara, KPU Tebing Tinggi telah melakukan koordinasi dengan KPU Sumut dan pihaknya juga akan memanggil Ketua PPK dan Ketua PPS terkait persiapan di lokasi. 


 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019