Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal belum bisa memastikan jadwal pasti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS  karena saat ini masih menunggu logistik dari KPU Provinsi.

Ketua KPU Madina, Fadila Syarif  melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Yasir Nasution kepada wartawan Rabu (24/4) mengatakan, jadwal pelaksanaan PSU pada dua TPS yang ada di Kecamatan Panyabungan Utara dan Panyabungan Timur belum bisa dipastikannya karena saat ini masih menunggu logistik pemilu.

"Pelaksanaan PSU pada dua TPS ini belum bisa kita jadwalkan karena saat ini kita masih menunggu kedatangan logistik dari KPU Provinsi. Namun sesuai peraturan paling lambat dilakukan 10 hari setelah pencoblosan," ujarnya. 

PSU ini nantinya akan dilaksanakan di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dan TPS 001 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur.

Pemungutan Suara Ulang pada dua TPS ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu Madina.

PSU ini dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh tujuh orang anak di bawah umur di TPS 014 kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dengan menggunakan C6 orang lain.

Hal itu dinilai melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU no 7 tahun 2017 sesuai rekomendasi pengawas TPS.

Sedangkan di TPS 001 Desa Huta Tinggi kecamatan Panyabungan Timur pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi dipasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017 sesuai dengan pengawasan Panwascam Panyabungan Timur.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019