Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yakni di TPS 014 kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dan TPS 001 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada dua TPS ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu Madina.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Fadhillah Syarief, SH kepada wartawan, Minggu (21/4) mengatakan, pemungutan suara ulang ini dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh tujuh orang anak di bawah umur di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dengan menggunakan C6 orang lain yang mana hal ini melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU no 7 tahun 2017.

Sedangkan di TPS 001 Desa Huta Tinggi kecamatan Panyabungan Timur pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi dipasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017.

"Atas dasar adanya rekomendasi dari Bawaslu  Madina, kita dari KPU Madina sudah menyurati KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut," sebutnya.

Tentang waktu pelaksanaan PSU pada dua TPS yang ada ini  KPU Madina saat ini masih menunggu arahan dari KPU pusat.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019