Mapolres Tebing Tinggi melimpahkan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus kerusuhan pada harlah NU di Tebing Tinggi ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (10/4).

Saat pelimpahan, ke-11 tersangka yang selama ini dititipkan di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi mendapat pengawalan ketat dari personel Sat Sabhara, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Ke-11 tersangka adalah Syahrul Amri, M Fauzi Saragih, M Husni Habibie, Anjas, Arif Darmandi, Amiruddin Sitompul, Suhariri, Oni Qital, Abdurrahman, Ilham, dan Rahmad Puji.

Setelah semua berkas selesai diperiksa oleh pihak kejaksaan dan ditandatangani oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Okto Silaen, seluruh tersangka kembali digiring ke Lapas Kelas II B Tebing Tinggi.

Okto Silaen membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk disidangkan.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019