Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga pria terkait kepemilikan narkotika, dan bersama para tersangka turut diamankan 2,73 gram ganja dan 0,7 gram sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono, Selasa, membenarkan penangkapan ketiga tersangka masing-masing berinisial MAS, SD dan EJ.

Kapolres menjelaskan, MAS (59 tahun) adalah warga Jalan Dl Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, ditangkap di Jalan Veteran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Senin (8/4) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus kertas coklat berisi ganja dengan berat kotor 2,73 gram, 16 potongan kertas kosong coklat, uang Rp70.000 dan satu buah keranjang plastik kecil.

"MAS ditangkap atas informasi warga yang resah atas ulahnya mengedarkan ganja di sekitar lokasi penangkapan," ujar AKBP Irfan Rifai.

Kapolres melanjutkan, sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap SD (33 tahun) warga Kelurahan Perwira, dan EP (31 tahun) warga Kelurahan Gading.

Tersangka SD ditangkap di Jalan MT Haryono, Gang Syahman, Lingkungan II, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

"Hasil pengembangan, SD mengakui memperoleh barang haram itu dari EP yang kemudian juga berhasil ditangkap," kata AKBP Irfan Rifai.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti yakni dua bungkus plastik klip transparan berisi 0,7 gram sabu-sabu, satu plastik klip transparan kosong, satu kotak korek api dan dua unit HP.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019