KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) III untuk Pemilu 2019 sebanyak 190.779.969 pemilih.
"DPTHP III atau DPT pascaputusan MK ini mengalami penambahan sebanyak 9.640 pemilih dibanding DPTHP II, sebab daftar pemilih khusus berubah menjadi DPT," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ketika Pleno penetapan DPTHP III di Jakarta, Senin.
Jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 95.373.698 jiwa, sementara perempuan berjumlah sebanyak 95.406.271 pemilih.
Tempat pemungutan suara pada Pemilu 2019 pun mengalami penambahan sebanyak 676 TPS, dengan rincian sebanyak 46 TPS karena penambahan 9.640 DPT.
Sedangkan 630 TPS lagi diperuntukkan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau masyarakat yang pindah memilih.
"DPTb ini dikelompokkan jadi dua, yang pertama pemilih di lapas, jumlahnya 295 TPS dengan 52.239 pemilih," katanya.
Selanjutnya pemilih non lapas, atau masyarakat yang pindah memilih karena pindah domisili atau bekerja di luar daerah, ini dicatat membutuhkan 335 TPS atau bagi 87.680 pemilih.
Pada DPTHP II yang pemilihnya berjumlah 190.770.329 jiwa KPU menyediakan sebanyak 809.500 TPS, sedangkan di DPTHP III berubah menjadi 810.176 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"DPTHP III atau DPT pascaputusan MK ini mengalami penambahan sebanyak 9.640 pemilih dibanding DPTHP II, sebab daftar pemilih khusus berubah menjadi DPT," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ketika Pleno penetapan DPTHP III di Jakarta, Senin.
Jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 95.373.698 jiwa, sementara perempuan berjumlah sebanyak 95.406.271 pemilih.
Tempat pemungutan suara pada Pemilu 2019 pun mengalami penambahan sebanyak 676 TPS, dengan rincian sebanyak 46 TPS karena penambahan 9.640 DPT.
Sedangkan 630 TPS lagi diperuntukkan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau masyarakat yang pindah memilih.
"DPTb ini dikelompokkan jadi dua, yang pertama pemilih di lapas, jumlahnya 295 TPS dengan 52.239 pemilih," katanya.
Selanjutnya pemilih non lapas, atau masyarakat yang pindah memilih karena pindah domisili atau bekerja di luar daerah, ini dicatat membutuhkan 335 TPS atau bagi 87.680 pemilih.
Pada DPTHP II yang pemilihnya berjumlah 190.770.329 jiwa KPU menyediakan sebanyak 809.500 TPS, sedangkan di DPTHP III berubah menjadi 810.176 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019