Pertemuan tokoh masyarakat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Labuhanbatu Utara terkait Pemilu tidak dihadiri KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Hal itu 'disesalkan' Ketua DPRD Labura Drs H Ali Tambunan dan Kasi Intel Kejari Labuhanbatu M Junaidi SH MH pada kegiatan bertajuk Pertemuan Tokoh Masyarakat dengan dengan FKPD dalam Menjalin Silaturrahmi demi Terciptanya Pemilu Damai untuk Mengaja Stabilitas Daerah di aula Ahmad Dewi Syukur Aekkanopan, Selasa.
"Seharusnya dalam acara seperti ini KPU dan Bawaslu hadir. karena baik tidaknya suatu event ditentukan oleh panitia," ujar Ali Tambunan dalam acara yang dibuka Sekdakab H Habibuddin Siregar AP MAP dan juga dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso tersebut.
Hal senada juga dilontarkan Kasi Intel Kejari Labuhanbatu M Junaidi saat menjadi narasumber dalam acara yang dipandu Kaban Kesbangpol H Endar Sakti Hasibuan SAg MM tersebut. "Masalah pelanggaran pemilu itu pertama kali ditangani oleh Bawaslu," katanya.
Setelah ditelaah, barulah ditentukan kemana kasus itu akan dilanjutkan. Apakah dihentikan atau diproses sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditangani. "Jadi tidak semua masalah harus masuk ke ranah pengadilan," terangnya.
Turut sebagai narasumber pada pertemuan yang dihadiri Kakan Kemenag Agus Priadi SAg MSi dan Ketua MUI Drs H Aminurrasyid Aruan itu Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso, Ketua PN Khomazaro Waruwu SH MH dan dari Polres Labuhanbatu yang disampaikan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Sitinjak.
Acara juga diisi dengan tanya jawab. Pertanyaan disampaikan Ketua FPK M Yusuf Aruan, Drs P Sibarani dari FKAG dan Drs Zulkarnain Lubis SH dari MPC Pemuda Pancasila Labura.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu 'disesalkan' Ketua DPRD Labura Drs H Ali Tambunan dan Kasi Intel Kejari Labuhanbatu M Junaidi SH MH pada kegiatan bertajuk Pertemuan Tokoh Masyarakat dengan dengan FKPD dalam Menjalin Silaturrahmi demi Terciptanya Pemilu Damai untuk Mengaja Stabilitas Daerah di aula Ahmad Dewi Syukur Aekkanopan, Selasa.
"Seharusnya dalam acara seperti ini KPU dan Bawaslu hadir. karena baik tidaknya suatu event ditentukan oleh panitia," ujar Ali Tambunan dalam acara yang dibuka Sekdakab H Habibuddin Siregar AP MAP dan juga dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso tersebut.
Hal senada juga dilontarkan Kasi Intel Kejari Labuhanbatu M Junaidi saat menjadi narasumber dalam acara yang dipandu Kaban Kesbangpol H Endar Sakti Hasibuan SAg MM tersebut. "Masalah pelanggaran pemilu itu pertama kali ditangani oleh Bawaslu," katanya.
Setelah ditelaah, barulah ditentukan kemana kasus itu akan dilanjutkan. Apakah dihentikan atau diproses sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditangani. "Jadi tidak semua masalah harus masuk ke ranah pengadilan," terangnya.
Turut sebagai narasumber pada pertemuan yang dihadiri Kakan Kemenag Agus Priadi SAg MSi dan Ketua MUI Drs H Aminurrasyid Aruan itu Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso, Ketua PN Khomazaro Waruwu SH MH dan dari Polres Labuhanbatu yang disampaikan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Sitinjak.
Acara juga diisi dengan tanya jawab. Pertanyaan disampaikan Ketua FPK M Yusuf Aruan, Drs P Sibarani dari FKAG dan Drs Zulkarnain Lubis SH dari MPC Pemuda Pancasila Labura.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019