Lima hari masuk daftar pencarian orang, Herdian Efri Manalu (28) warga Tebing Tinggi Kota, pelaku penggelapan uang PT. Deli Luhur (Roti Jordan) Rp 31 juta, Sabtu siang akhirnya berhasil di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir,di Kabupaten Deli Serdang,

Kapolsek Padang Hilir AKP. David Sinaga kepada wartawan, Sabtu, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan penggelapan dari korbannya bernama Nita (30), salah satu Humas PT. Deli Luhur ke Polsek Padang Hilir, tanggal 5 Maret 2019 lalu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban,petugas tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Hilir,langsung melakukan pencarian terhadap pelaku,yang merupakan pegawai dari PT.Deli Luhur tersebut.

Selama lima hari mengejar pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan,di rumah mertuanya, di kawasan Kafe Replika Pesawat, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli serdang, pada Sabtu (9/3) siang.

Kapolsek mengatakan dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil curiannya dengan cara berfoya-foya dan membeli sejumlah kebutuhan maupun keperluan pribadinya.

"Kini, pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Padang Hilir,guna proses lebih lanjut,dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Subsider 372 dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara," terang AKP David Sinaga.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019