Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Timbul Pasaribu diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus Heppy Rosnani Sinaga (38), pelapor kasus Bonaran Situmeang.

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Sibolga ketika dikonfirmasi ANTARA, Jumat (8/3) di kantornya.

Menurut Kajari, dia diperiksa terkait tidak ditangkapnya terpidana Heppy Rosnani Sinaga yang datang ke PN Sibolga mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang dilakukan terpidana.

“Itulah polemik yang terjadi,” Kata Kajari tanpa menjelaskan polemik apa yang dihadapi Kejari Sibolga sehingga tidak menangkap seorang terpidana yang sudah ada di depan mata.

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh dari PN Sibolga, bahwa terpidana Heppy Rosnani Sinaga sudah tiga kali datang ke PN Sibolga untuk mengikuti sidang PK.

Dan saat sidang PK, jaksa turut hadir di sana, namun Jaksa tidak melakukan eksekusi.

Hal itulah yang membuat publik bertanya-tanya kenapa seorang terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dieksekusi oleh jaksa.

Anehnya Kejari Sibolga justru mengeluarkan DPO kepada Heppy Rosnani Sinaga.

Walaupun demikian, ia optimis institusinya akan bisa menghadirkan terpidana Heppy Sinaga yang saat ini statusnya menjadi DPO Kejari Sibolga, untuk diboyong ke persidangan terkait aduannya yang mengakibatkan terdakwa Raja Bonaran Situemang ditahan di Lapas kelas II A Sibolga saat ini.

“Kami sudah lacak posisi Heppy dan selalu bergerak. Kadang-kadang dia di Lampung, bergerak lagi ke Palembang, dan Bengkulu. Kami juga sudah mengerahkan Adhyaksa Monitoring Cetre untuk melacaknya. Mohon dukungan dari media juga agar DPO ini bisa tertangkap,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Heppy Rosnani Sinaga, warga Lingkungan IV, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, adalah pelapor kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.

Kini kasus tersebut sedang bergulir di PN Sibolga dan sudah dua kali sidang. Namun sampai saat ini Kejari Sibolga belum berhasil menangkap buruannya Heppy  yang sudah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Sibolga sejak Oktober 2018 lalu.

Untuk itulah terdakwa Raja Bonaran Situmeang dan juga Penasihat Hukum nya dalam eksepsi yang disampaikan minggu lalu, meminta jaksa menghadirkan pelapor Heppy dalam persidangan nanti.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019