Tim Gabungan Pemkot Medan kembali melakukan aksinya dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menyalahi aturan dengan berjualan diatas parit dan dibahu jalan. 

Penertiban kali ini difokuskan di Pasar Modern Marelan yang berlokasi di Jalan Marelan Raya Pasar V serta yang berada di Jalan M Basir, Rabu (6/3).

Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengatakan penertiban itu melibatkan personil sebanyak 250 orang, PD Pasar sebanyak 30 orang, Polri sebanyak 20 orang, dan TNI sebanyak 2 orang.

Pemkot Medan melalui Kecamatan Medan Marelan sudah memberi peringatan berupa surat kepada para PK5 dan pemilik toko agar segera menaati peraturan yang sudah ditetapkan. 

"Kecamatan Medan Marelan sudah berulang memberikan peringatan namun hingga saat ini mereka tetap tidak mau berpindah dari tempatnya," katanya.

Lebih lanjut Kasatpol PP Kota Medan menambahkan, Tim Gabungan Pemko Medan juga sudah berulang kali memberi surat imbauan kepada para pedagang.

Namun hingga saat ini tidak ada satupun pedagang yang menghiraukan imbauan tersebut sehingga Tim Gabungan Pemko Medan harus melakukan tindakan tegas namun tidak boleh kasar berupa penertiban dan menyita dagangan milik PK5, tindakan ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada para PK5.

“Hal ini bukan kali pertamanya kami tertibkan Pasar Marelan namun sudah berulang kali sehingga kami harus melakukan tindakan tegas agar para PK5 benar-benar jera untuk tidak melakukannya lagi,” tambah Sofyan.


Sofyan menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan Marelan tertib, yang lebih berestetika, yang lebih rapi pada akhirnya membuat masyarakat Marelan menjadi lebih nyaman lagi tentunya. 

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan Marelan tertib, lebih berestetika, lebih rapi dan lebih nyaman lagi tentunya,” ujarnya.
 

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019