Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dan mengamankan barang bukti dari tersangka ibu rumah tangga dan teman prianya yang kedapatan memiliki ganja dan sabu-sabu di di Dusun Timbang Jaya Kecamatan Bahorok.

"Kita amankan dan ringkus satu ibu rumah tangga dan teman prianya yang kedapatan memiliki narkotika," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Rabu (6/4).

Yunus Tarigan menyampaikan ibu rumah tangga itu AMEG alias Amel (33) warga Dusun IV Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok dan teman prianya SUNGPA alias Iwan (43) juga beralamat yang sama.

Dari penangkapan terhadap keduanya polisi yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering yang terbungkus kertas filter rokok seberat 0,56 gram, sabu-sabu seberat 0,13 gram, satu bungkus plastik klip kosong.

Penangkapan yang dilakukan aparat polisi dari satuan narkoba Polres Langkat itu, setelah sebelumnya menerima informasi dikawasan itu sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya tim Opsnasl Polres Langkat langsung berherak kesana, katanya.

Sesampainya disana langsung melakukan penggerebekan dikediaman tersangka tersebut yang juga turut didampingi kepala desa setelah itu dilakukan penggeledahan rumah, maka ditemukanlah barang bukti tersebut, sambungnya.
 
Kini keduanya sudah berada di Mapolres Langkat, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, oleh penyidik keduanya dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019