Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Indra Salahudin meminta agar pimpinan orfganisasi perangkat daerah (OPD) dalam membuat kegiatan yang sudah ditetapkan jangan sampai melanggar aturan.

Hal itu diingatkan Sekdakab Langkat Indra Salahuddin, di Stabat, Selasa.

Ia mengatakan saat ini telah memasuki bulan ketiga triwulan pertama  2019, untuk itu tuntutan aturan UU yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Pemda, harus sudah direncanakan sedemikian rupa. 

Maka diingatkan kepada seluruh OPD, agar secara aktif berkordinasi dalam menetukan langkah konkrit, sehingga dalam pelaksanaan program kegiatan yang sudah ditetapkan tidak melanggar aturan.

"Supaya tidak mengundang permasalahan dari pihak pengawas atau dari pihak penegak hukum," harapnya.

Untuk itu, diminta  keseriusan dan perhatian dari seluruh pimpinan OPD untuk segera menyelesaikannya, dengan ketentuan yang ada, yaitu laporan keuangan, berdasarkan Permendagri Nomor 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sebab dalam pasal 294 dinyatakan bahwa laporan keuangan SKPD merupakan dasar penyusunan laporan keuangan Pemda, serta mempedomani PP Nomor 71/2010, tentang standart akutansi pemerintah.

Selanjutnya sesuai amanat Permendagri Nomor 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dalam pasal 12 ayat 3 dinyatakan, pimpinan OPD selaku pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab, untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang semesteran dan tahun, yang berada dalam penguasaannya, kepada pengelola barang.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019