Manajemen PT North Sumatera Hydro Energy mengapresiasi dan gembira atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup terhadap Gubernur Sumatera Utara.

"Penolakan gugatan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) oleh PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara) di Medan sangat kita apresiasi," ujar Vice President Communications and Social Affairs PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE), Firman Taufick, di Medan, Senin.

Menurut dia, putusan PTUN Medan itu semakin membuat perusahaan lebih percaya diri melanjutkan pembangunan proyek PLTA Batangtoru.

Firman menegaskan, meski manajemen sudah mengikuti ketentuan, tetapi tetap harus terus berbenah agar proyek itu benar-benar sesuai aturan.

Oleh karena itu, selama proses persidangan gugatan Walhi terhadap Gubernur Sumut, NHSE banyak mengambil masukan-masukan dari yang disampaikan para penggiat lingkungan maupun saksi ahli.

"NHSE terbuka bagi ekspert maupun ahli-ahli lainnya yang ingin memberikan masukan-masukan terhadap proses pembangunan PLTA Batangtoru,"  katanya.

Mengenai kemungkinan Walhi melakukan banding, menurut dia, merupakan hal yang wajar. "Silahkan tanya ke Pemprov Sumut soal langkah yang akan diambil lebih lanjut," katanya.

Firman menegaskan,  PLTA Batangtoru dengan kapasitas 510 MW itu telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk untuk analisa dampak lingkungan (Amdal).

PLTA Batangtoru juga sudah melaksanakan kajian Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) yang menjadikan PLTA merupakan PLTA  pertama di Indonesia yang melaksanakan Equatorial Principle.

"PLTA Batangtoru juga sudah memiliki kajian-kajian gempa yang dipersyaratkan seperti geologi dan geofisika, termasuk Seismic Hazard Assesment dan Seismic Hazard Analysis," ujar Firman Taufick.

Seperti diketahui, Walhi melalui PTUN Medan menggugat  SK Gubernur Sumut tentang Amdal PLTA Batangtoru..

"Dengan ditolak PTUN artinya Amdal PLTA Batangtoru telah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.

Dia menegaskan, pembangunan PLTA Batangtoru merupakan proyek yang sangat ensisial dan dibutuhkan masyarakat Sumut, karena memberikan jaminan pasokan energi dengan ramah lingkungan karena memanfaatkan air.

Pada sidang di PTUN Medan, Senin, dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede menyebutkan dengan mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi di persidangan, maka hakim memutuskan untuk menolak gugatan.

"Eksepsi tergugat tidak diterima. Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp300 ribu," ujar Jimmy Claus Pardede.

Walhi Sumut sebelumnya mengajukan gugatan atas terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017.

SK itu memberi izin bagi NSHE untuk membangun PLTA Batangtoru di Tapanuli Selatan, Sumut.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019