Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap.
Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua di Gunungsitoli, Sabtu, mengatakan, selain kepada masyarakat peserta program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), pihaknya juga menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHPTB) pengurusan sertifikat tanah untuk rumah ibadah, bangunan sosial dan tempat pendidikan.
Didampingi sekretaris daerah Agustinus Zega, dia memberitahu jika penggratisan BPHTB dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat sejak naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di Gunungsitoli sejak tahun 2018.
"Penggratisan BPHTTB hanya diberikan kepada peserta PTSL, rumah ibadah dan sosial, sedangkan bagi warga yang baru mengurus sertifikat dan tidak masuk program hanya kita beri potongan pembayaran 50 persen," tambahnya.
Sedangkan bagi warga yang tanahnya telah memiliki sertifikat dan ingin membalik nama karena dijual atau diwariskan tidak diberi keringanan dan tetap harus membayar sesuai ketentuan.
"Kita akui naiknya NJOP cukup membebani warga yang baru mengurus sertifikat ataupun baru membeli tanah yang telah disertifikat sebelumnya, tetapi tujuan kita menaikkan NJOP sebenarnya hanya adalah untuk membantu warga," ungkapnya.
Menurut wali kota, sebelum NJOP di Gunungsitoli dinaikkan, nilai atau harga tanah warga dalam NJOP sangat rendah dan tidak sesuai dengan keadaan rill di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pihak perbankan dalam menilai tanah warga yang hendak mengajukan pinjaman berpatokan dengan NJOP yang masih lama, dan tanah milik warga dinilai rendah apabila pinjaman dikabulkan atau disita.
"Dengan begitu tentu masyarakat sangat dirugikan dan karena itu juga kita menaikkan NJOP tanah di daerah kita ini," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua di Gunungsitoli, Sabtu, mengatakan, selain kepada masyarakat peserta program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), pihaknya juga menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHPTB) pengurusan sertifikat tanah untuk rumah ibadah, bangunan sosial dan tempat pendidikan.
Didampingi sekretaris daerah Agustinus Zega, dia memberitahu jika penggratisan BPHTB dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat sejak naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di Gunungsitoli sejak tahun 2018.
"Penggratisan BPHTTB hanya diberikan kepada peserta PTSL, rumah ibadah dan sosial, sedangkan bagi warga yang baru mengurus sertifikat dan tidak masuk program hanya kita beri potongan pembayaran 50 persen," tambahnya.
Sedangkan bagi warga yang tanahnya telah memiliki sertifikat dan ingin membalik nama karena dijual atau diwariskan tidak diberi keringanan dan tetap harus membayar sesuai ketentuan.
"Kita akui naiknya NJOP cukup membebani warga yang baru mengurus sertifikat ataupun baru membeli tanah yang telah disertifikat sebelumnya, tetapi tujuan kita menaikkan NJOP sebenarnya hanya adalah untuk membantu warga," ungkapnya.
Menurut wali kota, sebelum NJOP di Gunungsitoli dinaikkan, nilai atau harga tanah warga dalam NJOP sangat rendah dan tidak sesuai dengan keadaan rill di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pihak perbankan dalam menilai tanah warga yang hendak mengajukan pinjaman berpatokan dengan NJOP yang masih lama, dan tanah milik warga dinilai rendah apabila pinjaman dikabulkan atau disita.
"Dengan begitu tentu masyarakat sangat dirugikan dan karena itu juga kita menaikkan NJOP tanah di daerah kita ini," ujarnya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019