Calon anggota DPRD Kota Pematang Siantar periode 2019-2024 dari Partai Demokrat, Eliakim Simanjuntak tidak menghadiri sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di kantor Bawaslu setempat, Jumat (1/3) sore.
"Sudah dua kali dipanggil secara patut dan sesuai ketentuan sidang dilanjutkan secara in-absentia (tanpa kehadiran terlapor)," ujar Ketua Majelis Hakim, Sepriandison Saragih.
Untuk itu Bawaslu akan menggelar sidang pembacaan materi dari pihak pelapor yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantar Timur pada Senin, 4 Maret 2019.
Seperti diketahui, Bawaslu dalam putusan pendahuluan pada Selasa, 26 Februari 2019, menyatakan, pelanggaran administrasi Pemilu atas nama terlapor memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti.
Terlapor adalah anggota DPRD periode 2014-2019 dari Partai Demokrat mengadakan kegiatan reses di kediamannya di kawasan Siantar Timur pada 6 Februari 2019.
Usai kegiatan, terlapor membagikan amplop kepada masyarakat peserta reses yang berisikan bahan kampanye berupa kartu namanya dan lembaran uang pecahan Rp50.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Sudah dua kali dipanggil secara patut dan sesuai ketentuan sidang dilanjutkan secara in-absentia (tanpa kehadiran terlapor)," ujar Ketua Majelis Hakim, Sepriandison Saragih.
Untuk itu Bawaslu akan menggelar sidang pembacaan materi dari pihak pelapor yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantar Timur pada Senin, 4 Maret 2019.
Seperti diketahui, Bawaslu dalam putusan pendahuluan pada Selasa, 26 Februari 2019, menyatakan, pelanggaran administrasi Pemilu atas nama terlapor memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti.
Terlapor adalah anggota DPRD periode 2014-2019 dari Partai Demokrat mengadakan kegiatan reses di kediamannya di kawasan Siantar Timur pada 6 Februari 2019.
Usai kegiatan, terlapor membagikan amplop kepada masyarakat peserta reses yang berisikan bahan kampanye berupa kartu namanya dan lembaran uang pecahan Rp50.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019