Polres Tanjungbalai menantang pelapor dugaan ijazah palsu anggota DPRD Tanjungbalai H. Maralelo Siregar untuk membawa bukti atas dugaan palsunya ijazah politisi Partai Golkar itu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Selamat Kurniawan Harefa, saat ditemui di Mapolres Tanjungbalai, Jumat.
Menurut Harefa, atas adanya laporan kelompok aktivis mahasiswa terkait dugaan anggota DPRD Tanjungbalai, H.Maralelo Siregar menggunakan ijazah palsu, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Pihak-pihak terkait seperti sekolah, Kementerian Agama, hingga terlapor telah dimintai keterangan disertai beberapa dokumen penting terkait penjelasan/keabsahan Ijazah terlapor.
"Terlapor (H.Maralelo Siregar) juga datang memenuhi panggilan kami dan membawa ijazah miliknya. Sedangkan institusi berkompeten (sekolah dan kementerian agama) menyatakan bahwa ijazah terlapor tidak palsu," ujar Harefa.
Sebaliknya, kata Harefa melanjutkan, hingga saat ini pelapor yang sempat dimintai keterangan tidak bisa membawa/menujukkan dokumen atau bukti-bukti yang mengarah bahwa ijazah milik terlapor diduga palsu.
Jika memang pelapor memiliki dokumen dugaan ijazah palsu itu, hendaknya segera menyerahkan kepada Satreskrim untuk dijadikan bukti pembanding, dan kasus itu akan tetap diproses.
"Tidak mungkin kami (Reskrim) mengkriminalisasi orang yang belum tentu bersalah. Jadi, kalau pelapor punya bukti, berikan kepada kami agar masalah ini diproses hingga tuntas," Kata AKP Selamat Kurniawan Harefa.
Dalam kesempatan itu, Harefa juga menepis terkait isyu miring bahwa pihaknya disebut-sebut sudah "main mata" dengan terlapor.
"Kalau ada suara sumbang yang menyurigai kami menerima sesuatu dari terlapor, itu boleh-boleh saja. Tapi, semua perlu pembuktian," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, H.Maralelo Siregar, menegaskan, dugaan ijazah palsu yang disampaikan/dilaporkan kelompok mahasiswa itu tidak benar dan dinilai keliru.
"Itu (ijazah palsu) saya bantah. Saya nyatakan bahwa ijazah saya adalah benar dan asli," katanya diruang fraksi Golkar gedung DPRD Tanjungbalai, Selasa (16/10/2018) lalu.
Maralelo menjelaskan, ia tamatan Aliyah di Pesantren Al-Yunusiyah Hutaim Baru, Kecamatan Halongonan tahun 1974. Ijazah tersebut jadi legalitas ketika ia menjadi calon legeslatif tahun 2009-2014 dan terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.
Demikian juga ketika ia mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Tanjungbalai periode 2014-2019 dalam Pemilu legislatif 2014.
Sebagaimana diinformasikan, Rabu (27/2/2019), H.Maralelo Siregar diambil sumpah menjadi ketua DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019, Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Bambang Harianto (alm) yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Selamat Kurniawan Harefa, saat ditemui di Mapolres Tanjungbalai, Jumat.
Menurut Harefa, atas adanya laporan kelompok aktivis mahasiswa terkait dugaan anggota DPRD Tanjungbalai, H.Maralelo Siregar menggunakan ijazah palsu, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Pihak-pihak terkait seperti sekolah, Kementerian Agama, hingga terlapor telah dimintai keterangan disertai beberapa dokumen penting terkait penjelasan/keabsahan Ijazah terlapor.
"Terlapor (H.Maralelo Siregar) juga datang memenuhi panggilan kami dan membawa ijazah miliknya. Sedangkan institusi berkompeten (sekolah dan kementerian agama) menyatakan bahwa ijazah terlapor tidak palsu," ujar Harefa.
Sebaliknya, kata Harefa melanjutkan, hingga saat ini pelapor yang sempat dimintai keterangan tidak bisa membawa/menujukkan dokumen atau bukti-bukti yang mengarah bahwa ijazah milik terlapor diduga palsu.
Jika memang pelapor memiliki dokumen dugaan ijazah palsu itu, hendaknya segera menyerahkan kepada Satreskrim untuk dijadikan bukti pembanding, dan kasus itu akan tetap diproses.
"Tidak mungkin kami (Reskrim) mengkriminalisasi orang yang belum tentu bersalah. Jadi, kalau pelapor punya bukti, berikan kepada kami agar masalah ini diproses hingga tuntas," Kata AKP Selamat Kurniawan Harefa.
Dalam kesempatan itu, Harefa juga menepis terkait isyu miring bahwa pihaknya disebut-sebut sudah "main mata" dengan terlapor.
"Kalau ada suara sumbang yang menyurigai kami menerima sesuatu dari terlapor, itu boleh-boleh saja. Tapi, semua perlu pembuktian," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, H.Maralelo Siregar, menegaskan, dugaan ijazah palsu yang disampaikan/dilaporkan kelompok mahasiswa itu tidak benar dan dinilai keliru.
"Itu (ijazah palsu) saya bantah. Saya nyatakan bahwa ijazah saya adalah benar dan asli," katanya diruang fraksi Golkar gedung DPRD Tanjungbalai, Selasa (16/10/2018) lalu.
Maralelo menjelaskan, ia tamatan Aliyah di Pesantren Al-Yunusiyah Hutaim Baru, Kecamatan Halongonan tahun 1974. Ijazah tersebut jadi legalitas ketika ia menjadi calon legeslatif tahun 2009-2014 dan terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.
Demikian juga ketika ia mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Tanjungbalai periode 2014-2019 dalam Pemilu legislatif 2014.
Sebagaimana diinformasikan, Rabu (27/2/2019), H.Maralelo Siregar diambil sumpah menjadi ketua DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019, Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Bambang Harianto (alm) yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019