Medan (Antaranews SUmut) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, pemerintah hingga saat ini telah menutup  243 perguruan tinggi swasta atau PTS karena bermasalah dan tidak mematuhi peraturan.
    
"Izin operasional PTS itu dibekukan sehingga tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru," kata Nasir usai menjadi pembicara utama pada Sidang Paripurna Majelis Senat Akademi (MSA) PTNBN Tahun 2019, di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Senin (18/2).

Alasan Kemenristekdikti mencabut izin PTS tersebut, menurut dia, setelah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian, serta tidak mungkin lagi dipertahankan.

"PTS tersebut dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat yakni mengeluarkan ijazah Strata (S-1) palsu, serta memperjualkan belikan dokumen penting tersebut," ujar Nasir.

PTS tersebut juga tidak dapat berkembang lagi dan kekurangan mahasiswa, tidak memiliki lahan/tanah untuk dibangun gedung kuliah.

Kemudian, tidak memenuhi persyaratan, beberapa kali mendapat peringatan dari Kemenristekdikti, dan kesalahan lainnya.

"Kemenristekdikti tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTS, sehingga dapat lebih maju dan berkembang," ucap dia.

Ketika ditanyakan PTS yang ditutup di wilayah Sumatera Utara, Nasir mengatakan tidak mengetahuinya.

"Silahkan tanyakan saja kepada Kopertis Wilayah I Sumut, karena institusi itu mengetahui PTS  tersebut," kata Menristekdikti itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019