Langkat (AntaraNews Sumut) - Polsek Tanjungpura Kabupaten Langkat, meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, setelah sebelumnya korban diturunkan di Desa Cempa Kecamatan Hinai.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Selasa. 

Dijelaskannya, polisi menerima laporan dari korban Zun Pausing bersama istrinya Nadia sahira yang mengenderai sepeda motor yamaha vixion, kemudian dihadang mobil yang tidak diketahui nomor polisinya, lalu turun empat laki-laki.

Korban Zun Pausing dipaksa untuk menaiki mobil, sedang istri korban ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Umum Depan Masjid Raya Azizi Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura, Langkat.

Lalu korban dibawa ke arah Stabat, sesampai di Desa Cempa korban Zun Pausing diturunkan sedang pelaku langsung pergi ke arah Stabat.

mendapatkan laporan itu, polisi lalu melakukan pengejaran salah satu tersangka diamankan petugas yaitu Eka Purwahadi Syahputra bersama sepeda motor yang dibawanya. Setelah diteliti nomor rangka dan nomor mesin ternyata sama dengan milik Zun pausing.

Namun, cat sepeda motor sempat dirubah oleh tersangka Eka Purwahadi Syahputra dari warna hitam menjadi warna merah. Kini tersangka diamankan di Mapolsek Tanjungpura dimana tersangka ini dikenakan pasal 480 KHUP sementara satu rekannya masih dalam pengejaran petugas Yusuf Daulay yang dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP, katanya.  

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019