Medan (Antaranews Sumut) - Komisi pemilihan Umum Sumatera Utara mengakui kesulitan melakukan pendataan terhadap pemilih warga binaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan karena mayoritas mereka tidak memiliki padanan data.
"Data yang kami terima kebanyakan hanya terdiri atas nama dan alamat tanpa nomor NIK dan KK," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut Herdensi Adnin di Medan, Jumat.
Padahal, lanjut dia,untuk memverifikasi data tersebut diperlukan padanan data berupa Nomor NIK dan KK dari setiap pemilih yang berfungsi sebagai administrasi kependudukan setiap orang.
"Selain itu banyak warga lapas/rutan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal inilah yang menjadi kendala KPU dalam mendata pemilih lapas dan rutan," katanya.
Berdasarkan data terakhir yang diterima KPU Sumut dari Kementerian Hukum dan HAM pada 14 November 2018 penghuni lapas/rutan di Sumut berjumlah 28.889 orang.
Baca juga: 1.044 warga binaan di Medan sudah rekam e-KTP
Baca juga: KPU Medan "jemput bola" sosialisasi pemilu
Data tersebut meningkat per 30 januari 2019 sebanyak 31.701 orang. Dari data tersebut, sebanyak 7.591 orang sudah terdaftar sebagai DPT, sebanyak 16.704 orang tidak memiliki identitas, dan sebanyak 7.715 orang sudah melakukan perekaman e-KTP.
Sebanyak 10.458 tidak bisa merekap e-KTP.
"KPU Sumut berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi hak pilih warga binaan Lapas dan Rutan. Namun juga harus didukung oleh seluruh pihak," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumut M Ismael P. Sinaga, mengapresiasi usaha KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih yang ada di lapas dan rutan.
Sebab warga binaan di lapas dan rutan memiliki hak yang sama untuk memilih pada Pemilu 2019.
Terkait pemilih rutan/lapas, Ismael mengatakan Disdukcapil telah melaksanakan perekaman serentak pada 14-19 Januari lalu.
Sekitar 14 ribu lebih NIK warga binaan rutan/lapas sudah terverifikasi, namun kendala terjadi di beberapa daerah karena sulitnya jaringan dan izin dari disdukcapil daerah.
Terkait sulitnya pendataan warga binaan rutan/lapas, Disdukcapil akan memperpanjang perekaman selama satu atau dua minggu.
"Masih diperlukan kerja sama antara disdukcapil dan pihak rutan untuk merekam e-KTP 14 ribu warga binaan yang belum terekam e-KTP-nya. Kami berharap Februari ini Disdukcapil sudah bisa menyelesaikan perekaman e-KTP 14 ribu warga lapas/rutan di Sumut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Data yang kami terima kebanyakan hanya terdiri atas nama dan alamat tanpa nomor NIK dan KK," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut Herdensi Adnin di Medan, Jumat.
Padahal, lanjut dia,untuk memverifikasi data tersebut diperlukan padanan data berupa Nomor NIK dan KK dari setiap pemilih yang berfungsi sebagai administrasi kependudukan setiap orang.
"Selain itu banyak warga lapas/rutan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal inilah yang menjadi kendala KPU dalam mendata pemilih lapas dan rutan," katanya.
Berdasarkan data terakhir yang diterima KPU Sumut dari Kementerian Hukum dan HAM pada 14 November 2018 penghuni lapas/rutan di Sumut berjumlah 28.889 orang.
Baca juga: 1.044 warga binaan di Medan sudah rekam e-KTP
Baca juga: KPU Medan "jemput bola" sosialisasi pemilu
Data tersebut meningkat per 30 januari 2019 sebanyak 31.701 orang. Dari data tersebut, sebanyak 7.591 orang sudah terdaftar sebagai DPT, sebanyak 16.704 orang tidak memiliki identitas, dan sebanyak 7.715 orang sudah melakukan perekaman e-KTP.
Sebanyak 10.458 tidak bisa merekap e-KTP.
"KPU Sumut berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi hak pilih warga binaan Lapas dan Rutan. Namun juga harus didukung oleh seluruh pihak," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumut M Ismael P. Sinaga, mengapresiasi usaha KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih yang ada di lapas dan rutan.
Sebab warga binaan di lapas dan rutan memiliki hak yang sama untuk memilih pada Pemilu 2019.
Terkait pemilih rutan/lapas, Ismael mengatakan Disdukcapil telah melaksanakan perekaman serentak pada 14-19 Januari lalu.
Sekitar 14 ribu lebih NIK warga binaan rutan/lapas sudah terverifikasi, namun kendala terjadi di beberapa daerah karena sulitnya jaringan dan izin dari disdukcapil daerah.
Terkait sulitnya pendataan warga binaan rutan/lapas, Disdukcapil akan memperpanjang perekaman selama satu atau dua minggu.
"Masih diperlukan kerja sama antara disdukcapil dan pihak rutan untuk merekam e-KTP 14 ribu warga binaan yang belum terekam e-KTP-nya. Kami berharap Februari ini Disdukcapil sudah bisa menyelesaikan perekaman e-KTP 14 ribu warga lapas/rutan di Sumut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019