Sibolga (Antaranews Sumut)- Kejaksaan Negeri Sibolga mengakui belum berhasil menangkap Heppy Rosnani Sinaga (38), warga Lingkungan IV, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang sudah ditetapkan sebagai terpidana dan masuk Daftar Pecarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sibolga sejak Oktober 2018 lalu.

Pihak kejaksaan mengaku, pihaknya selalu selisih waktu setiap mau menangkap targetnya.

“Kita pernah subuh-subuh mau menangkap ke rumahnya di Hutabalang, tetapi selisih waktu sedikit yang diburu keburu kabur. Mungkin karena ada kebocoran-kebocoran informasi sehingga ketika mau ditangkap dalam hitungan menit target sudah kabur,”kata Kasi Intel Kejari Sibolga, Arif Hidayat ketika dikonfirmasi ANTARA di kantor Kejari Sibolga, Kamis (7/2).

Ia pun mengakui bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap terpidana, tetapi belum juga berhasil hingga saat ini.

“Kemarin itu saat mau tahun baru katanya target berada di Tarutung, Tapanuli Utara. Tim pun turun ke sana, dan hasilnya nihil, yang bersangkutan tidak ada di Tarutung. Padahal kasus ini menjadi perhatian khusus dan urgent dari Kejaksaan,”sebut Arif, seraya mengakui terpidana lihai.

Sebagaimana diberitakan, terpidana Heppy Rosnani Sinaga diadukan oleh seorang warga, Holmes Ray Simanjuntak, dalam kasus penipuan penerimaan CPNS Pemkab Tapteng Tahun 2013-2014 dengan kerugian sebesar Rp160 Juta. Dalam kasus ini terpidana Heppy diketahui telah dijerat pasal 378 KUH Pidana dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Namun terpidana mengajukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan divonis 2 (dua) tahun penjara. Ia juga mengajukan kasasi ke MA dan ditolak.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019