Medan (Antaranews Sumut)  - Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara bersama Ditpolair Polda Sumut akan menindak tegas kapal 10-30 GT kalau terbukti operasionalnya menyalahi aturan seperti yang dikeluhkan para nelayan tradisional Young Panah Hijau di Labuhan Deli, Belawan.

"Nelayan mengeluhkan operasional kapal 10-30 GT yang menangkap cumi-cumi di laut lepas dengan sistem antara lain menyalakan lampu/cahaya sehingga mengganggu hasil tangkapan nelayan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, Mulyadi Simatupang di Medan, Jumat.

Dia mengatakan itu usai bersama Kepala Sub Ditpolair Polda Sumut, Kompol Zonni bertemu dan berdialog dengan para nelayan menyusul banyaknya keluhan tentang operasional kapal 10-30 GT itu.

Mulyadi mengatakan, mengacu pada laporan nelayan Diskanla  akan membentuk kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas), kemudian akan melakukan penyelidikan apakah operasional kapal-kapal 10-30 GT itu sesuai dengan izin yang diberikan.

"Ada dugaan pemilik kapal menyalahi aturan izin," katanya.

Dia menyebutkan, pengawasan Diskanla Sumut diyakini semakin baik karena pada tahun 2019 sudah ada anggaran untuk pengadaan kapal patroli.

"Pengawasan harus ditingkatkan karena ternyata kasus di laut bukan hanya oleh kapal trawl saja," ujarnya.

Kasub Ditpolair Polda Sumut, Kompol Zonni, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan uji petik terhadap laporan para nelayan.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan Diskanla untuk
melakukan langkah berikutnya," ujarnya.

Salah seorang nelayan, Andika, mengatakan sejak beroperasinya kapal-kapal 10-30 GT tersebut nelayan tradisional Young Panah Hijau kesulitan mendapatkan cumi-cumi.

"Dari awalnya 700 sampan nelayan yang beroperasi setiap harinya untuk mencari cumi-cumi hingga saat ini tinggal 200 sampan. Nelayan mikir-mikir mau ke laut karena bekerja selama tiga hari dua malam hanya dapat 4-5 kg cumi-cumi dengan harga jual Rp160 ribuan. Rugi besar karena biaya saja sudah sekitar Rp400 ribu," ujarnya.

Andika menjelaskan, kondisi sulit yang dialami nelayan sudah berlangsung hampir dua tahun.

"Dulu sebelum kapal-kapal itu beroperasi para nelayan bisa menangkap atau membawa pulang cumi-cumi 50-60 kilogram," ujarnya.

Dia menyebutkan, selain menyalakan lampu, para pemilik kapal  10-30 GT itu juga diduga menggunakan jaring yang tidak sesuai dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019