Langkat, (Antaranews Sumut) - Kantor Pos Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan Tabloid Indonedia Barokah yang dilarang pemerintah, dimana tabloid itu sebanyak 63 amplop yang ingin disebarkan di 63 masjid di Kecamatan Secanggang.

Dimana paket tersebut diterima salah seorang petugas Kantor Pos Stabat Sabaria Rianti, di Stabat, Rabu.

Kronologis kejadiannya sekitar pukul 11.45 WIB, pihak Kantor Pos Stabat telah menerima paket dari redaksi tabloid Barokah Melati Bekasi yang diduga berisikan tabloid yang dilarang beredar oleh pemerintah yakni tabloid Indonesia Barokah.

Setelah diketahui isi paket tersebut dilarang oleh pemerintah, pihak Kantor Pos Stabat lalu melakukan kordinasi dengan Kasat Intelkam Polres Langkat AKP Syahrial Effendy Siregar, Ketua Bwaslu Langkat Husni Laili, Marhadenis Nasution.

Setelah dibuka ternyata paket tersebut sebanyak 63 amplop, per amplopnya berisikan tiga tabloid dengan delapan halaman yang mau ditujukan kepada 63 masjid yang beraad di wilayah kecamatan Secanggang.

Sekarang ini tabloid tersebut masih diamankan dan disimpan disalah satu ruangan kantor pos tersebut, dimana dari penjelasan yang diterima pihak kantor pos tidak dapat serahkan kepada pihak kepolisian sebelum mendapat surat izin sitadari Pengadilan Langkat. 
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019