Jakarta (Antaranews Sumut) - Mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso, mengunggah fotonya bersama Ahmad Dhani di Instagram Stories setelah Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin.
Foto itu memperlihatkan Ari dan Dhani sedang tertawa. Ari melengkapi foto itu dengan tulisan "Hadapi Dengan Senyuman".
Ari pernah tergabung dalam Dewa 19, band yang dibentuk Ahmad Dhani, sebelum menjadi penyanyi solo.
Dewa 19 baru-baru ini kembali reuni bersama Ari Lasso, Once Mekel di acara Synchronize Fest 2018.
Musisi Ahmad Dhani hari ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Hakim menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusanhakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Baca juga: Vonis 1,5 tahun penjara untuk Ahmad Dhani
Baca juga: Divonis 1,5 tahun, Ahmad Dhani langsung ajukan banding
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Foto itu memperlihatkan Ari dan Dhani sedang tertawa. Ari melengkapi foto itu dengan tulisan "Hadapi Dengan Senyuman".
Ari pernah tergabung dalam Dewa 19, band yang dibentuk Ahmad Dhani, sebelum menjadi penyanyi solo.
Dewa 19 baru-baru ini kembali reuni bersama Ari Lasso, Once Mekel di acara Synchronize Fest 2018.
Musisi Ahmad Dhani hari ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Hakim menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusanhakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Baca juga: Vonis 1,5 tahun penjara untuk Ahmad Dhani
Baca juga: Divonis 1,5 tahun, Ahmad Dhani langsung ajukan banding
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019