Jakarta (Antaranews Sumut) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi Ahmad Dhani bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Baca juga: Hakim PN Jaksel perintahkan jaksa tahan Ahmad Dhani
Baca juga: Divonis 1,5 tahun, Ahmad Dhani langsung ajukan banding

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ari Lasso unggah foto berdua setelah Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019